Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Indragiri Hilir / 17:27:56 / 9 Desa dan 6 KUD Berterimakasih Dengan Adanya Perusahaan Atau Pabrik /
9 Desa dan 6 KUD Berterimakasih Dengan Adanya Perusahaan Atau Pabrik
Senin, 30/11/2020 - 17:27:56 WIB
Zulkifli, Dengan Gelar Adat Datuk Setio Kamaro.

RIAUMONITOR.COM, RENGAT - Puluhan Ribu masyarakat dari 9 Desa di kecamatan Kabupaten Inhu Riau menyampaikan harapanya kepada Pengadilan Negeri Inhu, terkait persidangan atas gugatan pihak tertentu terhadap Pemkab Inhu atas terbitnya izin pendirian PKS PT. SSS di Desa Rumpian kecamatan Lubuk Batu Jaya Inhu, 30/11/2020. Beberapa waktu lalu, sempat beredar pemberitaan terkait perihal ini, dimana adanya sejumlah masyarakat yang merasa keberatan atas berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS), milik PT. SSS di Desa Rumpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, buntutnya hingga sekarang, permasalahan ini sampai kepada gugatan, yang dilakukan oleh beberapa orang dari Desa lainya, dengan tergugat Pemerintah Kabupaten Inhu. ,"Sebenarnya tidak ada unsur kesalahan apapun pada pendirian Pabrik PT. SSS, atas keberatan pihak lain itu, adalah lebih pada soal persaingan bisnis sawit saja, karena yang keberatan itu ada kepentingan bisnis di Pabrik lainya sekitar sini, jadi mereka ingin menguasai seluruh wilayah ini, maka dibuatlah isu permasalahan soal limbah itu," Urai Zulkifli, yang juga Tokoh Masyarakat Melayu Asli setempat, dengan panggilan Datuk Peli, dan Gelar adat, Datuk Setio Kamaro. Datuk Setio Kamaro itu juga merincikan, bahwa pihak yang merasa keberatan atas pendirian PKS PT. SSS bukan warga Desa Rumpian, dan hanya berjumlah segelintir saja, yang artinya dibanding dengan puluhan ribu masyarakat Kecamatan Lubuk Baru Jaya dari 9 Desa dan 6 KUD yang sangat merasa berterimakasih kepada PT. SSS, tidak sebanding sama sekali. , "Kami ada puluhan ribu masyarakat dari 9 Desa dan 6 KUD yang merasa sangat berterimakasih dengan adanya perusahaan, atau Pabrik Kelapa Sawit PT. SSS ini, Ini benar-benar sangat kami harapkan untuk dapat meningkatkan daya ekonomi di Desa kami, dan di Kecamatan Rimpian ini, " Lanjut Datuk Peli. Menurut Datuk Setio Kamaro yang bernama asli Zulkifli itu, pihaknya dengan puluhan ribu masyarakat dari 9 Desa di Kecamatan Lubuk Batu Jaya itu sangat berharap pada ketua Pengadilan Negeri Inhu, untuk menolak gugatan penggugat, demi keadilan sosial dan kemanfaatan hukum itu sendiri. , "Dari yang sudah terbukti hingga saat ini, Perusahaan tidak ada cacat dalam hal semua dokumen, termasuk AMDAL, dan saksi penggugat pun saat dimintai keterangan oleh hakim, tidak dapat memberikan jawaban yang relevan dengan gugatannya, demikian juga saat sidang lapangan, dan turunya tim dari DPRD Inhu, tidak menemukan adanya pelanggaran dan kesalahan sebagaimana di sampaikan oleh penggugat," Urai Zulkifli. Bahkan Zulkifli mengatakan pihaknya yang berjumlah puluhan ribu itu, akan sangat kecewa dan marah besar jika Pengadilan mengabulkan Gugatan pihak yang disebut sebagai pihak yang gerah karena ingin menguasai hasil buah sawit seluruh kecamatan Lubuk Batu Jaya. "Jika ini sampai dikabulkan, Puluhan ribu warga Masyarakat dari 9 Desa pasti turun untuk menuntut keadilan dan kesejahteraan yang kami harapkan dari kegiatan perusahaan Pabrik Sawit di Desa Rimpian," Pungkasnya. Feri. S
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com