Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Siak / 17:34:21 / Ketua DPRD Siak Azmi Ingatkan ASN Tidak Berpolitik dan Tetap Kondusif /
Jelang Pilkada 2020
Ketua DPRD Siak Azmi Ingatkan ASN Tidak Berpolitik dan Tetap Kondusif
Jumat, 04/09/2020 - 17:34:21 WIB

Realitaonline.com, Siak- Jelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak pada Desember 2020 mendatang. Maka diminta dan diingatkan itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini untuk dapat bersikap netral, dengan tetap kondusif.
Demikian hal disampaikan Ketua DPRD Siak Azmi SE, kepada wartawan, Jumat (4/9/20). Hal itu disampaikannya, bukan dengan tanpa alasan. Sebab, biasa yang demikian terjadi di Pilkada. Yakni ada itu ASN setempat yang terlibat pada politik praktis. Maka diingatkan itu dihindari.

“Saya hanya mengingatkan. ASN jangan terlibat didalam politik praktis di Pilkada tersebut. Sebab diketahui kini, patahana juga maju di Pilkada Siak. Maka, diminta
ASN punya hak memilih tapi tidak boleh berpolitik praktis. Artinya netral didalam hak politik memilih itu,” ungkap Azmi.
Menurutnya, dalam hal itu juga memang harus dapat digaris bawahi seluruh ASN di Kabupaten Siak. Dimana, diketahui itu mereka (ASN) dilarang untuk mengikuti proses pesta demokrasi, misalnya turut mengkampanyekan hal salah satu calon di Pilkada. Sebab itu jelas ada sanksi.
Azmi tegaskan, didalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu sudah jelas disebutkan, setiap ASN itu tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun itu dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam berpolitik.
“Begitupun dengan tiap Paslon, dilarang untuk melibatkan seluruh ASN maupun penghulu kampung serta perangkatnya. Ini juga sudah ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Artinya kedua-duanya sudah diatur dalam UU dan sanksi tegasnya pun ada,” kata dia.
Kesempatan itu Azmi mengatakan, juga diharapkan Pilkada Siak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang ini berjalan kondusif. Walaupun dalam masyarakat nantinya berbeda beda memilih. Namun diharapkan, masyarakat dapat menjaga situasi dan kondisi Kota Istana ini tetap kondusif.

Jelang Pilkada 2020, Ketua DPRD Siak Azmi Ingatkan ASN Tidak Berpolitik dan Tetap Kondusif
Siak, Jelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak pada Desember 2020 mendatang. Maka diminta dan diingatkan itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini untuk dapat bersikap netral, dengan tetap kondusif.
Demikian hal disampaikan Ketua DPRD Siak Azmi SE, kepada wartawan, Jumat (4/9/20). Hal itu disampaikannya, bukan dengan tanpa alasan. Sebab, biasa yang demikian terjadi di Pilkada. Yakni ada itu ASN setempat yang terlibat pada politik praktis. Maka diingatkan itu dihindari.
“Saya hanya mengingatkan. ASN jangan terlibat didalam politik praktis di Pilkada tersebut. Sebab diketahui kini, patahana juga maju di Pilkada Siak. Maka, diminta
ASN punya hak memilih tapi tidak boleh berpolitik praktis. Artinya netral didalam hak politik memilih itu,” ungkap Azmi.
Menurutnya, dalam hal itu juga memang harus dapat digaris bawahi seluruh ASN di Kabupaten Siak. Dimana, diketahui itu mereka (ASN) dilarang untuk mengikuti proses pesta demokrasi, misalnya turut mengkampanyekan hal salah satu calon di Pilkada. Sebab itu jelas ada sanksi.

Azmi tegaskan, didalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu sudah jelas disebutkan, setiap ASN itu tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun itu dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam berpolitik.
“Begitupun dengan tiap Paslon, dilarang untuk melibatkan seluruh ASN maupun penghulu kampung serta perangkatnya. Ini juga sudah ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Artinya kedua-duanya sudah diatur dalam UU dan sanksi tegasnya pun ada,” kata dia.
Kesempatan itu Azmi mengatakan, juga diharapkan Pilkada Siak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang ini berjalan kondusif. Walaupun dalam masyarakat nantinya berbeda beda memilih. Namun diharapkan, masyarakat dapat menjaga situasi dan kondisi Kota Istana ini tetap kondusif. (Adv)***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com