Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Siak / 17:34:21 / DPRD Siak Desak PT KSI Patuhi Kesepakatan Antar Perusahaan dan Masyarakat /
DPRD Siak Desak PT KSI Patuhi Kesepakatan Antar Perusahaan dan Masyarakat
Kamis, 10/09/2020 - 17:34:21 WIB

Realitaonline.com, Siak- PT Kurnia Samudra Indonesia (KSI) diminta mematuhi kesepakatan antar perusahaan dengan masyarakat Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kepakatan itu, berupa hasil tuntutan warga selama ini ke perusahaan tersebut.
“Atas nama DPRD Siak, mendesak PT KSI agar mematuhi kesepakatan antar perusahaan pada masyarakat Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kepakatan itu, berupa hasil tuntutan warga selama ini ke perusahaan garam industri itu,” kata Ketua komisi IV DPRD Siak Robi Cahyadi, Kamis (10/9/20).

Dikatakan dia, beberapa waktu lalu telah ada masyarakat bersama perusahaan membuat kesepakatan, untuk itu patuhi aturan itu. Karena sejauh ini pihaknya mendapat kabar dari masyarakat bahwa kesepatan itu belum untuk sepenuhnya dipatuhi perusahaan.
“Belum semuanya dipenuhi, namun saya dapat informasi masyarakat sudah menyurati pihak perusahaan terkait kesepatakan itu,” kata Robi. Maka, sebut legislator asal Kecamatan Koto Gasib itu, masyarakat menuntut janji yang mereka buat bersama ditaati.
Robi juga mengatakan, jikalau tuntutan masyarakat tersebut tidak bisa dipenuhi perusahan, maka langkah selanjutnya itu, pihaknya akan menggiring persoalan tersebut  ke ranah DPRD.
Sebelum ini diketahui, Robi bersama sejumlah anggota DPRD Siak llakukan sidak, namun urung dilaksanakan. Hal itu, karena perwakilan perusahaan tidak mengizinkan wakil rakyat tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan, karena beralasan pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. (Adv)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com