Home
| Polres Dumai Menggelar Perss Comferense dan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba | Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak
Jum'at, 26 April 2024
/ Siak / 22:43:28 / Paripurna DPRD Siak ini Setujui Enam Ranperda Secara Video Converence /
Paripurna DPRD Siak ini Setujui Enam Ranperda Secara Video Converence
Senin, 14/09/2020 - 22:43:28 WIB

Realitaonline.com,Siak- Dalam kondisi pademi Covid-19 ini, DPRD Siak menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus Terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak. Hal itu berlangsung, Senin (14/9/20) secara video converence.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Siak Azmi, ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Siak Arfan Usman, serta Asisten Ekbang Setda Kabupaten Siak Hendrisan, serta sejumlah Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Siak.

Sementara itu, untuk Bupati Siak Alfedri  juga mengikuti rapat paripurna tersebut secara video converence ini, dari Ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak.
Rapat paripurna ini yang dipimpin Ketua DPRD Siak Azmi, berjalan dengan penuh khidmah dan semangat.
Diketahui dalam sidang paripurna kali ini DPRD Kabupaten Siak mengesahkan Enam Ranperda yang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak. Antara lain adapun Ranperda diajukan Pemda Siak pada bulan Agustus 2020 lalu.
Yakni diantaranya Ranperda Kabupaten Siak tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Kemudian, Ranperda perubahan kedua atas Perda Siak No. 06 Th. 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perseroan terbatas Bumi Siak Pusako, Ranperda perubahan kedua atas Perda No. 17 Th. 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Ranperda perubahan atas Perda Siak No. 06 Th. 2018 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinkes Kabupaten Siak. Dan Ranperda tentang Protokol Kesehatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan penyakit menular.

Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya sampaikan, paripurna diselenggara hari ini merupa rangkaian proses dilakukan sampai dengan disetujui Ranperda jadi Perda, sudah melalui pembahasan dan penelaahan bersama anggota Pansus DPRD dengan eksekutif. Sehingganya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Siak kedepan.
“Dari pembahasan Panitia Khusus DPRD dan pihak Eksekutif, telah banyak untuk memberi masukan saran juga pendapat yang pada hakekatnya adalah di dalam menyempurnakan Ranperda dimaksud,” sebutnya. Atas masukan tersebut, lanjut Alfedri, pihaknya sangat memahami dan menghargai pendapat serta saran yang telah disampaikan. (Adv)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com