Home
DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
Rabu, 24 April 2024
/ Dumai / 04:22:35 / Polsek Dumai Timur Bekuk Dua Tersangka Penggelapan Ranmor /
Polsek Dumai Timur Bekuk Dua Tersangka Penggelapan Ranmor
Senin, 21/09/2020 - 04:22:35 WIB

REALITAONLINE.COM, DUMAI - Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Timur bekuk 2 (dua) pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda Dua di Jalan Hang Tuah Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Jumat (18/09) lalu. Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.I.K., Apt. menyampaikan 2 (dua) Tersangka Tindak Pidana Penggelapan yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai ialah MI (21) warga Kelurahan Buluh Kasap dan IS (29) warga Kelurahan Ratu Sima. “Keduanya diringkus usai menggelapkan sepeda motor sejak Rabu (16/09) lalu. Tersangka MI (21) dan IS (29) mendatangi korban yang baru tiba di Warnet Present Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Teluk Binjai dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak ke ATM untuk melakukan Transaksi Deposito. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.500.000,” ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Kompol Ade Zaldi, S.I.K., Apt. Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan dan 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor merk Honda Vario 125 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4772 HK milik korban. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka MI (21) dan IS (29) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H. (SN).

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com