Pelalawan-Riau
Meskipun pemerintah telah memberikan luang untuk melaksanakan ibadah
...[read more] "> Pelalawan-Riau
Meskipun pemerintah telah memberikan luang untuk melaksanakan ibadah
" />
 
Home
Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat | Sekretaris Gerinda Sumut Dukung Khenoki Waruwu Di Pilkada Nias Barat 2024 | Dinas kesehatan Kota Dumai Melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Memberikan Vitamin Para Peserta | Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang  | Bupati Kasmarni Berangkatkan 68 Peserta Menuju MTQ Riau di Dumai | Lapas Kelas II Bengkalis Gelar Donor Darah
Jum'at, 19 April 2024
/ Pelalawan / 10:44:57 / PT. Musim Mas Dinilai Persulit Karyawan Beribadah /
PT. Musim Mas Dinilai Persulit Karyawan Beribadah
Kamis, 02/07/2020 - 10:44:57 WIB

Realitaonline.com, Pelalawan-Riau
Meskipun pemerintah telah memberikan luang untuk melaksanakan ibadah, namun perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas di Kabupaten Pelalawan dinilai mengabaikan. Ironisnya pihak managemen perusahaan mengancam membubarkan ibadah bila tetap dilaksanakan oleh karyawannya.

Hal itu dikeluhkan oleh Pendeta Manser Sagala M.Th selaku pimpinan jemaat Gereja Kemenangan Iman Indonesia (GKII) yang ada dilokadi perkebunan PT Musim Mas terletak di Estate III Kecamatan Pangkalan Lesung kepada awak media pada Rabu (1/7/20. Kita sangat menyayangkan sikap dari Menejement Perusahaan PT Musim-Mas Estate III yang diduga berupaya untuk mempersulit pelaksanaan kegiatan  ibadah di perusahaan tersebut, tutur pendeta Sagala.

Pdt Manser Sagala M.Th menjelaskan bahwah pelayanan Ibadah GKII di PT Musim Mas Estate III sudah berjalan selama sembilan tahun, namun akibat covid -19 dan penerapan Peraturan Sosial Bersekala Besar (PSBB) oleh pemerintah, ibadah pelayaanan di Estate III tersebut di hentikan untuk sementara,

Lanjutnya Sagala, namun Setelah keluarnya surat edaran oleh Menteri Agama Republik Indonesia  No. 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, dan surat keterangan yang di keluarkan oleh camat pangkalan Lesung H.Adnan SH dengan Nomor SK 45.2/Kessos/2020/264, yang mana dalam SK tersebut berbunyi, dalam menanggapi surat permohonan pengurus Rumah ibadah yang berada di lingkungan PT Musim Mas Estate III dan estate IV pada tanggal 10 Juni dan melihat kondisi Kecamatan Pangkalan Lesung berada dalam zona hijau dengan ini mengijinkan di buka kembali aktivitas kegiatan ke agamaan di lingkungan PT Musim Mas Kecamatan Pangkalan Lesung.

Maka berangkat dari surat edaran menteri agama dan SK yang di keluarkan Camat Pangkalan Lesung itu, saya sebagai pimpinan Jemaat GKII di PT Musim Mas Estate III kembali hendak melaksanakan ibadah. Namun sangat di sayangkan sejak Minggu tanggal 7 Juni 2020 sampai Minggu 21 Juni 2020  terhitung sudah empat kali saya dipulangkan oleh pihak security Tampa alasan yang jelas  dengan hanya mengatakan harus minta ijin dari pihak pimpinan Menejement," terang Pdt Manser.

Masih menurut Pdt Manser "setiap kali  saya tidak di ijinkan masuk kelokasi pelayanan oleh pihak security, saya selalu meminta agar bisa berkomunikasi dengan pihak menejement untuk mempertanyakan syarat  apa yang harus di lengkapi untuk dapat ijinkan masuk ke dalam lokasi pelayanan. Namun pihak Menejement tidak pernah memberi ruang dan  waktu untuk bisa berkomunikasi dengan saya, keluhnya lagi.

Pdt Manser Sagala selaku pimpinan jemaat GKII berharap agar Menejement dari perusahaan PT Musim Mas Estate III, memberi Ruang dan waktu  untuk berkomunikasi dengannya, untuk mengklarifikasi apa yang menjadi penyebab pihak Menejement tidak mengijinkannya untuk masuk kelokasih pelayanan tersebut "pungkasnya.

Di tempat terpisah Salah seorang jemaat Pdt Manser Sagala M.Th  yang tidak mau di sebutkan namanya juga mengeluhkan hal senada. Dia katakan bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020, dia mencoba menemui Meneger PT Musim Mas Estate  III Bapak Bambang Sumanta agar mengijinkan Bapak Pdt M Sagala bisa masuk kelokasi pelayanan di Estate III untuk memimpin pelaksanaan ibadah. Namun Bapak Bambang selaku Meneger menyampaikan, "tidak bisa,"! Kalau Bapak Pdt Manser Sagala tetap masuk untuk memimpin ibadah, lebih baik kita bubarkan ibadah dari lokasi PT Musim Mas Estate  III ini, ungkap jemaat tersebut menirukan pernyataan Bambang.

Menyikapi kejadian tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Asosiasi Pendeta Indonesia (DPC API) Kabupaten Pelalawan Alferi Pasaribu S.Th turut menyayangkan perlakukan manajemen PT. Musim Mas. Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Yang mana menejement PT Musim Mas justru seharusnya mempasilitasi pelaksanaan ibadah untuk para karyawanya. Bukan malah mempersulit.

Tambah ketua DPC API Pelalawan, "karena berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, telah megijinkan dibukanya kembali peribadatan dirumah ibadah sejak tgl 6 Juni tahun 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Maka dari itu Saya selaku ketua DPC API Kab Pelalawan meminta kepada pihak menejement PT Musim Mas Estate III agar segera mengklarifikasi permasalahan ini, agar tidak ada asumsi negatif masyarakat terhadap Perusahaan PT Musim Mas," tegas Alferi.

Humas PT Musim Mas Ibrahim ketika dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telefon, tidak diangkatnya. Hingga berita ini dikirim dimeja redaksi pihak PT. Musim Mas belum memberikan keterangan. (Sona)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com