Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Kampar / 09:37:28 / Dihadiri Bupati, Catur Sugeng Susanto Anotona Nazara Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kampar /
Dihadiri Bupati, Catur Sugeng Susanto Anotona Nazara Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kampar
Selasa, 12/05/2020 - 09:37:28 WIB

Realitaonline.com,Bangkinang – Dihadiri Bupati Kampar, Anotona Nazara resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kampar, Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Morlan Simanjuntak, sisa jabatan tahun 2019-2024, Senin (11/5/2020). 

Pelantikan pengucapan sumpah dan janji Anotona Nazara jadi anggota DPRD Kampar dari Fraksi PDI Perjuangan dapil V (Siak Hulu – Pantai Raja) dipimpin Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal dan Wakil ketua Toni Hidayat dan beberapa anggota DPRD Kampar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri, M.Si, serta sekwan Ramlah Pengucapan sumpah dan janji Anotona Nazara berjalan sukses dan lancar dan di awali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor kpts.720/IV/2020 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kampar A.n Morlan Simanjuntak dan peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kampar a.n Anotona Nazara masa jabatan 2019-2024 oleh Sekretaris Dewan, Ramlah. 

Selanjutnya dilanjutkan dengan peresmian pengucapan sumpah dan janji oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal, ST. MT, sekaligus pembacaan SK pengambilan sumpah. Setelah selesai acara pelantikan di lanjutkan Rapat Paripurna membahasan LKPJ Bupati Kampar 2019. Pelantikan Anotona Nazara menggantikan Morlan Simanjuntak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.720/IV/2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar a.n Morlan Simanjuntak, SH MH dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Kampar a.n Anotona Nazara, SE Masa Jabatan 2019 – 2024 tertanggal 9 April 2020.  

Diketahui sebelumnya, Morlan Simajuntak memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan KPU Kampar menjadi anggota DPRD Kampar, seyogyanya sudah dilantik pada tanggal 25 Juni 2019 bersama 44 anggota DPRD Kampar lainnya Namun Pelantikan ditunda karena Morlan saat itu sedang menjalani hukuman pidana, tersandung kasus pencurian besi di Kabupaten Siak, sisa hukuman lima bulan penjara harus dijalani Morlan di Rutan Kelas II B Siak yang saat itu berkedudukan di Rumbai. Pelantikan Morlan menjadi anggota DPRD Kampar dilaksanakan Januari 2020. Ternyata hukuman pidana yang dijalani Morlan, membuat partai PDI Perjuangan kecolongan, kesal dan kecewa akibat ulah kadernya yang sudah mempermalukan partai berkepala banteng ini, proses hukum dan pelanggaran Kode Etik Partai bergulir ke Morlan. Mulai dari surat penundaan pelantikan tertanggal 15 November 2019 ditandatangani Ketua bidang Hukum dan HAM, DPP PDI Perjuangan Yasonna H Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada Morlan Bukan itu saja, surat pemecatan disampaikan DPP PDI Perjuangan tertanggal 2 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua Umum , Megawati Soekarnoputri dan Sekjen, Hasto Kristiyanto, bergulir. Salah satu point dalam surat pemecatan disampaikan memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Morlan Simanjuntak. Hingga akhirnya proses PAW berlanjut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.720/IV/2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar a.n Morlan Simanjuntak, SH MH dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Kampar a.n Anotona Nazara, SE Masa Jabatan 2019 – 2024 tertanggal 9 April 2020 (rls)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com