Pekanbaru  – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentan...[read more] "> Pekanbaru  – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentan" />
Home
Walikota Dumai Menghadiri Halal Bi Halal dan Menyerahkan Bantuan Dana Hibah 1Milyar | Pj Bupati Kampar Bersama Masyarakat Kecamatan Terkait Pola PPTPKH Pada Perkebunan Sawit Rakyat | Melalui Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024. | Anggota DPRD Rokan Hilir Basiran Sebut Reses Kegiatan Penting | Masyarakat Laporkan Keributan di Salah Satu Cafe ABG | Bimbingan Teknis Implementasi Penatausahaan SIPD-RI Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2024
Selasa, 30 April 2024
/ DPRD Prov. Riau / 18:55:22 / Paripurna Revisi Perda No. 10/2015 /
Paripurna Revisi Perda No. 10/2015
Senin, 02/12/2019 - 18:55:22 WIB


Realitaonline.com, Pekanbaru  – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, Senin (2/12/2019).

Pimpinan rapat pada hari ini yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, bersama itu dari Pemerintah Provinsi Riau hadir langsung Gubernur Riau Syamsuar duduk bersebelahan dengan Pimpinan rapat Paripurna.

Pemerintah Provinsi Riau memberikan apresiasi atas perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) harus dilakukan revisi dan kajian ulang.

Gubernur Riau Syamsuar juga menjelaskan, keberadaan tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya atau peraturan lain, khususnya tentang kehutanan terkait statis hutan negara dan hutan adat.(rls)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com