Yogyakarta-Tuntutan atas pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilontarkan terdakwa Ir. Faaz...[read more] "> Yogyakarta-Tuntutan atas pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilontarkan terdakwa Ir. Faaz" />
 
Home
Upaya Turunkan Angka Stunting, TPPS Kota Dumai Bahas Strategi Jitu | Berkas Rasyid Assaf Dongoran sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel Di terima PAN Tapsel | Wabup Rasyid Assaf Dongoran Mendaftar ke PDI Perjuangan sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel. | Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan
Sabtu, 27 April 2024
/ Nasional / 07:54:00 / Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan di Medsos Dituntut 5 Bulan Penjara.  /
Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan di Medsos Dituntut 5 Bulan Penjara. 
Rabu, 11/12/2019 - 07:54:00 WIB

Realitaonline.com, Yogyakarta-Tuntutan atas pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilontarkan terdakwa Ir. Faaz, hanya 5 bulan penjara. Pembacaan tuntutan itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih SH MH pada sidang lanjutan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ratnawati SH MH dengan anggota Bandung Suhermoyo SH MHum dan Suparman SH MH serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti SH di Pengadilan Negeri Yogyakarta (05/12/2019). Terdakwa Faaz dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat sebagai Wapemred Media Online Info Breaking News. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Faaz dituding bersalah karena menulis kata “Kutu Kupret’ yang ditujukan kepada korban di kolom komentar pada akun facebook milik korban Soegiharto Santoso dan Group Apkomindo. Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain, Felix Lukas Lukmana, Sugiyatmo, Ir. Muzakkir, Michael Sunggiardi, Rudi D Muliadi, dan saksi ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina serta saksi ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, maupun saksi ahli pidana DR. Mudzakkir, Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto. Para saksi memberikan keterangan bahwa saksi mengerti tentang komentar yang dilampiaskan terdakwa Faaz pada kolom komentar akun facebook milik korban adalah ditujukan kepada saksi korban Hoky. Karena komentar tersebut merupakan respon balasan atas postingan tulisan dari saksi korban Hoky. Sedangkan Saksi yang meringankan terdakwa, Henkyanto Tjokroadhiguno, dinilai banyak menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Kembali ke keterangan Saksi ahli, menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasalnya, saksi Hoky disamakan dengan kutu kupret yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau kampret juga berarti hewan. Saksi korban Hoky mengaku diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai tudingan antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO. Padahal menurut fakta yang sebenarnya, saksi korban Hoky adalah benar Ketum APKOMINDO untuk masa kepemimpinan 2015-2018, yang kemudian diperpanjang sampai tahun 2019. Dan pada tanggal 25 September 2019 dalam Munas APKOMINDO terpilih kembali menjadi Ketum APKOMINDO untuk masa jabatan 2019-2023. Bahwa Saksi Hoky juga telah mempunyai SK Menkumham yaitu AHU 156.AH.01.07 tahun 2012, kemudian setelah menang gugatan di PTUN dan di PTTUN serta di MA, maka pada tanggal 7 September 2017 memperoleh SK Menkumham nomer AHU 00478.AH.01.08.tahun 2017 dan selanjutnya untuk Ketum Apkomindo periode 2019-2023 telah memperoleh SK Menkumham Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019. Bahwa berdasarkan pendapat ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, ketiga akun facebook Soegiharto Santoso, akun Faaz Ismail maupun akun grup APKOMINDO, adalah bersifat public/terbuka, sehingga siapapun bisa membuka, mengakses, bisa join didalamnya. Bahwa dalam grup APKOMINDO terlihat anggotanya lebih dari 1.000 orang dan dapat mengakses selain anggota, juga bisa kalangan umum, termasuk hakim, jaksa dan siapapun sepanjang ada koneksi internet bisa mengaksesnya, membuka atau melihatnya. Sementara berdasarkan pendapat ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, M.H bahwa secara linguistik komentar terdakwa dalam facebook dengan sebutan kutu kupret adalah bermakna binatang yang menghisap darah hewan/ manusia. Kata Kutu Kupret merupakan kata dari bahasa jawa yang merupakan plesetan dari kata kampret. Kata kutu kupret mempunyai makna negatif yang bersifat makian, pisuhan dan ketika dilontarkan ke nama orang maka menjadikan makna negatif. Saksi ahli juga menegaskan, dalam tulisan yang diposting oleh terdakwa itu, maka konteksnya adalah serius dan bukan guyonan. Pendapat ahli a de charge Prof DR. Marcus Priyo Gunarto dalam keteranganya juga mengakui bahwa tulisan terdakwa yang mengatakan kutu kupret jelas adalah penghinaan atau pencemaran nama baik. Bahkan ahli sendiri mengatakan kalau itu ditujukan kepadanya maka pasti akan dilaporkannya, karena ahli juga tidak terbiasa menggunakan kata-kata kasar. Berdasarkan keterangan para saksi di atas, JPU menyatakan terdakwa FAAZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Ir. FAAZ dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Sementara itu, Hoky selaku saksi korban mengaku memberi apresiasi kepada JPU yang mampu menjerat terdakwa. “Saya sebelumnya sudah pernah mengalami kriminalisasi oleh kelompok Terdakwa. Saya waktu itu langsung ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan dituntut penjara selama 6 tahun, meski tidak terbukti bersalah, bahkan dalam persidangan di PN Bantul terungkap ada yang siapkan dana agar saya masuk penjara. Mirisnya lagi, saya juga dituntut denda Rp 4 Miliar,” ungkap Hoky via call, Minggu, (8/12/2019). “Saya berharap pada putusan sidang nanti dia (Faaz) bisa dinyatakan bersalah dan ditahan. Mohon dikawal ya,” harapnya. Masih kata Hoky, dalam tuntutan JPU, mungkin lupa tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa. “Terdakwa telah memberikan keterangan palsu. Yakni dikatakan ia (Faaz), kata kutu kupret hanya ditulis terdakwa pada akun facebook milik grup Apkomindo. Padahal faktanya komentar terdakwa tersebut masih bisa diakses di akun facebook saya,” pungkasnya. Hoky yang juga sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 6 Maret 2019 lalu dan dihadiri oleh 525 wartawan mengharapkan bantuan rekan-rekan sesama media, untuk dapat membantu mengawal serta mempublikasi proses sidang penghinaan dan pencemaran nama yang dialaminya ini. Dimana saat ini sedang dalam proses sidang setiap hari Kamis di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com