Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Hukrim / 10:36:50 / BNN Kota Pangkalan Pinang Ringkus Pengedar Sabu Seberat 1.8 Kg /
BNN Kota Pangkalan Pinang Ringkus Pengedar Sabu Seberat 1.8 Kg
Rabu, 16/10/2019 - 10:36:50 WIB

REALITAONLINE.COM, PANGKALPINANG- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan BNN Provinsi Bangka Belitung, berhasil mengamankan ZA, pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di kediamannya Jalan Ratna RT 01, RW 01, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Sabtu (12/10/2019) pukul 16.30 lalu. Dari tangan pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 18 bungkus plastik bening dengan berat 1,8 kilogram, satu unit motor Honda Vario warna hitam, satu unit handphone dan satu buah tas warna merah marun. Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan dalam konferensi pers menyampaikan, pada saat melakukan penangkapan pelaku ZA sedang makan di warung didekat rumahnya. "Kita sudah mengikuti gerak gerik pelaku, tersangka kita tangkap lalu digeledah. Lalu kita mendapatkan sepeda motor milik ZA. Pelaku kemudian diarahkan ke rumahnya, untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan itu diemukan barang bukti 18 kantong narkoba jenis sabu masing-masing beratnya 100 gram," kata AKBP Ichlas, Selasa (15/10/19) di Kantor BNN Kota Pangkalpinang. Dikatakannya, saat dilakukan interograsi, ZA mengaku narkoba ini didapatkan dari seseorang yang baru ditemuinya 2 kali. "Kemudian narkotika tersebut langsung dibawa ke rumahnya. Informasi yang kami dapatkan sudah ada 2 kantong plastic kecil yang telah diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang," ujarnya. AKBP Ichas juga menyampaikan, pihaknya tidak menghitung harganya dari narkotika tersebut. Namun, dihitung berapa pengguna yang bisa diselamatkan. "Satu gram itu bisa dikonsumsi antara 5-7 orang, jadi sekirar 1.800 orang yang bisa kita selematkan. Jadi  narkoba ini tidak sampai ke penikmatnya," jelas Ichlas. Ia menambahkan, penangkapan ini bukan sebuah prestasi yang luar biasa, dilihat dari aspek pencegahan dan pemberantasan. "Kalau kita menangkap terus tanpa ada edukasi, tanpa ada pencegahan narkoba ini akan marak terus. Kegiatan pencegahan sangat penting, karena banyak masyarakat kita ini belum paham. Ada yang paham lantas mencoba. Yang benarnya itu paham dan hindari, itulah kuncinya untuk menghindari narkoba," pungkasnya. Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (BBR)***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com