Pekanbaru - Terkait putusan  Mahkamah Agung terhadap kasus Pidana, Morlan Simanjuntak CS, pengurus partai DPC PDI Perju...[read more] "> Pekanbaru - Terkait putusan  Mahkamah Agung terhadap kasus Pidana, Morlan Simanjuntak CS, pengurus partai DPC PDI Perju" />
 
Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Pekanbaru / 12:52:42 / Partai PDIP Segera Ambil Sikap Terkait Kasus MS /
Terkait Kasus Morlan Simanjuntak
Partai PDIP Segera Ambil Sikap Terkait Kasus MS
Sabtu, 22/06/2019 - 12:52:42 WIB

Realitaonline.com,Pekanbaru - Terkait putusan  Mahkamah Agung terhadap kasus Pidana, Morlan Simanjuntak CS, pengurus partai DPC PDI Perjuangan Kampar, Wilham Murdianto, SH kepada wartawan, Sabtu (22/6) angkat bicara. 

Menurut Wilham jika pemberitaan yang beredar di mediaonline itu benar, kita pengurus lewat mekanisme partai segera ambil sikap, apa lagi jika isu Morlan Simanuntak sudah memiliki ketetapan hukum dari MA dengan status terpidana, jelasnya

Apalagi pada pemilihan legeislatif kemarin, untuk daerah pemilihan (dapil) V Kecamatan Siak Hulu- Pantai Raja, Morlan Simanjuntak merupakan salah seorang peserta calon legislatif dan  memperolah suara terbanyak.  

Jadi dalam hal ini, kita akan melakukan kordinasi dengan DPC, DPD, DPP PDI Perjuangan untuk sebuah keputusan, tegas DPC PDI Perjuanagan Kampar Wilham Murdianto, SH kepada wartawan, Sabtu (22/6).

Lanjut Wilham, jika benar ada ketetapan hukum ditingkat kasasi Mahakamah Agung (MA) terhadapa Morlan Simanjuntak dalam dugaan pencurian besi milik eks PT Pertiwi kita minta pihak kejaksaan yang menangani perkara tersebut segera melaksanakan putusan MA. Kita dari pihak PDI Perjuangan mengharapkan ada kepastian hukum.

Kita sangat terkejut beredar kabar lewat pemberitaan mediaonline yang menyebutkan Morlan Simanjuntak sudah terpidana kejaksanaan Agung tahun 2015 lalu dan hingga kini tidak tereksekusi, ini merupakan preseden buruk penegakan hokum kita, tegas Wilham.


Mencuatnya kasus Morlan CS berawal dari Putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang diabaikan KeJaksaan Negeri Siak, selama bertahun-tahun. Tiga terpidana kasus pencurian besi milik eks PT. Pertiwi Prima Plywood bebas menghidup udara segar tanpa dieksekusi sementara kasusnya sudah Inkrah . 

Ketika terdakwa yang berseteruh dengan PT. Tropical Asiater jadi  pada tahun 2012 lalu masing-masing Alfian, Ramot Manalu, Morlan Simanjuntak dalam perkara dugaan kasus pencurian besi sebanyak 2,8 ton di lokasi eks PT. Pertiwi Prima Plywood tepatnya di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabuopaten siak. pada tahun 2012 silam. 

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tertanggal 10 Juni 2014 Nomor: 40/PID.B/2014/PN SIAK menyartakan terdakwa I. ALFIAN, terdakwa II. RAMOT MANALU dan terdakwa III. MORLAN SIMANJUNTAK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa  masing-masing selama 3 (tga ) bulan.

Menimbang bahwa  Putusan Pengadilan Negeri Siak kurang memberi efek jera dan tidak memenuhi rasa keadailan terhadap para terdakwa, Penuntut Umum mengajukan permintaan banding ke pe ngadilan Negri siak pada tanggal 12 Juni 2014 dengan Akta Permintaan Banding Nomor 09/Akta Pid/2014/PN/SIAK. 

Gayung bersambut, PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru No: 186/PID.B/2014/PT.PBR, memutuskan  ke tiga terdakwa masing-masing terdakwa I. ALFIAN, terdakwa II. RAMOT MANALU dan terdakwa III. MORLAN SIMANJUNTAK masing-masing dijatuhi pidana penjara  8 (delapan bulan) dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalanai para terdakwa. 

Namun  putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diperkuat dengan  Putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016, ternyata para terdakwa tidak menjalaninya. Sisa hukuman lima bulan lebih yang seharusnya dijalani para terpidana diabaikan dan tidak dieksekusi Kejaksaan Negeri Siak , hingga saat ini bertahun-tahun lamanya ketiga terpidana bebas melenggang menghirup udara segar.(Rls)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com