Home
Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
Kamis, 25 April 2024
/ Provinsi Riau / 17:44:02 / Sugianto Anggota DPRD Riau Desak Instansi Terkait Tindak PT. Eka Sari Lorena /
Sugianto Anggota DPRD Riau Desak Instansi Terkait Tindak PT. Eka Sari Lorena
Selasa, 12/03/2019 - 17:44:02 WIB

REALITAONLINE.COM, PEKANBARU - Kasus perambahan hutan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan yang diduga melibatkan PT. Eka Sari Lorena, masih terus bergulir. Terbaru, anggota DPRD Riau Sugianto mendesak aparat terkait agar segera bertindak.

"Polres Pelalawan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau dan Dinas Perkebunan, harus segera menindaklanjuti. Terutama di kawasan hutan. Yang jelas dia tidak punya ijin", ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (11/03/19).

Anggota Komisi II DPRD Riau yang membidangi Perkebunan ini mengatakan, untuk menyikapi PT Lorena yang selama ini terkesan kebal hukum, aparat penegak hukum harus bersinergi.

"Kami berharap aparat penegak hukum bersinergi semua dalam menindak. Kami dari Komisi II juga Insyaallah kami akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi hutan yang dirambah Lorena", ujar politisi PKB tersebut.

Sugianto juga menyesalkan sikap Polhut DLHK Riau yang dinilai menggunakan standar ganda dalam menindak pelaku perambah hutan. Pasalnya, kelompok tani yang hanya menggarap beberapa hektar langsung ditindak, sementara kelompok yang merambah ribuan hektar seolah dibiarkan. 

"Itulah yang selaku saya bilang, hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah. Jadi harapan kami Gubernur baru memerintahkan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terutama bagi cukong-cukong yang masuk ke Riau, kelebihan HGU perusahaan, itu harus segera ditindak", katanya.

Seperti diketahui, Hengki Siahaan yang disebut-sebut Orang Tak Dikenal (OTK) perambah hutan di Desa Segati, mengaku trauma atas suara ledakan senjata api saat tim gabungan DLHK Riau turun ke lokasi. Barang bukti yang disita aparat, juga tidak dilengkapi administrasi.

Disisi lain, dua alat berat jenis eksavator yang digunakan PT Eka Sari Lorena untuk membersihkan ribuan hektar lahan di kawasan hutan desa Segati Pelalawan 4 Februari lalu dibiarkan tanpa tindakan. Alasannya, karena di lokasi tak satu orangpun yang ditemukan.

"Kalau kita lakukan upaya hukum seperti penyitaan, siapa yang bertanggungjawab. Di lokasi tak satupun orang termasuk operator kita temukan, ini yang menjadi dilema", ucap Kasat Polhut P. Tampubolon SH saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (Rac/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com