GUNUNGSITOLI – Ketua Lsm perkara Gunungsitoli resmi laporkan kades sihare,'o ll Tabaloho di kejaksaan negeri Gunungsitoli senin...[read more] "> GUNUNGSITOLI – Ketua Lsm perkara Gunungsitoli resmi laporkan kades sihare,'o ll Tabaloho di kejaksaan negeri Gunungsitoli senin" />
 
Home
Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat | Sekretaris Gerinda Sumut Dukung Khenoki Waruwu Di Pilkada Nias Barat 2024 | Dinas kesehatan Kota Dumai Melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Memberikan Vitamin Para Peserta | Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang  | Bupati Kasmarni Berangkatkan 68 Peserta Menuju MTQ Riau di Dumai | Lapas Kelas II Bengkalis Gelar Donor Darah
Jum'at, 19 April 2024
/ Kepulauan Nias / 16:22:10 / Diduga Korupsi, Kades Sihare'o ii Tabaloho Resmi Di laporkan Kekejasaan Negeri Gunungsitoli /
Diduga Korupsi, Kades Sihare'o ii Tabaloho Resmi Di laporkan Kekejasaan Negeri Gunungsitoli
Senin, 14/01/2019 - 16:22:10 WIB

REALITAONLINE.COM,GUNUNGSITOLI – Ketua Lsm perkara Gunungsitoli resmi laporkan kades sihare,'o ll Tabaloho di kejaksaan negeri Gunungsitoli senin 01/10/2018. nomor surat, 024/DPC LSM-PERKARA/KEP.NIAS/VIII/2018

Laporan dugaan korupsi dana desa tahun 2018 Desa Sihare'o II Tabaloho kecamatan Gunungsitoli kota gungsitoli.

Desa Sihare’ö II melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD) di dusun III (tiga) dengan jenis kegiatan,"Pengaspalan Jalan Dusun III Dengan Volume Perkerjaan 367 M, Sumber Dana Rp.278.915.000 dalam jangka Waktu 90 Hari Tahun Anggaran 2018, adanya dugaan tidak Transparan. Juma’at 21/09/2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

LSM PERKARA usai Melaporkan Kades Desa Sihare’o II Tabaloho kecamatan Gunungsitoli kota gungsitoli.di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Namun hal ini terkesan diabaikan Oleh Oknum Kepala Desa Sihare’o II Tabaloho, karena Dalam kegiatan dana desa tersebut hanya satu paket perkerjaan namu realita penjelasan kepala desa tidak sesuai dengan Papan Proyek kegiatan dana desa yang sudah terpampang.

Dalam penjelasannya, "Kegiatan dana desa ini masih berjalan dan uangnya masih ada, mengenai pengasapalan dalam paku anggaran hal ini tidak hanya satu kegiatan saja kalau ada kelebihan dari dana tersebut kita akan bagun parit beton dan Bak Air untuk kepentingan masyarakat atau disilfakan. Kata Lalasisokhi Draha Kades Sihare’o II Tabaloho yang berbanding terbalik dengan papan proyek terpampang.

Diwaktu yang terpisah Yason Yonata Gea Wakil Sekretaris DPC LSM PERKARA Mengatakan,” sesuai hasil monitoring dilapangan bahwa diduga fatal atas pembangunan pengaspalan jalan baru, dan ini menimbulkan dugaan adanya ketidak transparan dalam aitem perkerjaan tersebut

dimana terlihat dipapan informasi perkerjaan tidak ada aitem lain yang dikerjakan sesuai dengan pernyataan kepala desa serta hal ini sudah melangar Undang-undang no 14 tahun 2008 tetang keterbukaan informadi Publik, Tegasnya Wakil Sekretaris DPC LSM PERKARA yang disebut-sebut dengan julukan yason.

Dari Pantauan, Tim Pengelola kegiatan Dana desa (DD) Tahun Anggaran 2018. ketua Kurniawan Ndraha, Oktafianus Harefa Sekretaris, Manueli lase Anggota. (Rls/Afase)***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com