Home
Dorong Daerah Alokasikan Anggaran Sesuai Keperluan  | Langka Cepat Polsek dan Satpol PP Pelalawan Tertibkan Warung Remang -Remang di KM 2 Koridor RAPP | Bangun Pendekatan Emosional dengan Masyarakat | Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa se-Riau | Laga Timnas U23 Piala Asia, Masyarakat Antusias Nobar yang digelar Pemkab Kampar. | Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra
Senin, 06 Mei 2024
/ Kampar / 18:31:28 / DPM-PTSP Kampar sosialisasikan Perpu 24 tentang Perizinan Elektronik /
DPM-PTSP Kampar sosialisasikan Perpu 24 tentang Perizinan Elektronik
Rabu, 12/12/2018 - 18:31:28 WIB

Realitaonline.com, Bangkinang Kota - DPM-PTSP Kampar sosialisasikan peraturan perundangan - undangan nomor 24 tahun 2018 dengan tema terselenggaranya pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Kampar yang diikuti seluruh pelaku usaha, perbankan dan kepala OPD, BKPM Pusat di aula taman rekreasi stanum Bangkinang, Selasa(11/12)

Acara tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri, dengan menghadirkan Narasumber diantaranya Budi Sutrisno kasubdit sektor tersier Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat, Gery Ismanto kasi kebijakan dan penyuluhan DPM-PTSP Provinsi Riau, sekretaris DPM-PTSP Kampar Marvizal Saputra.

"Ini merupakan pemangkasan proses perizinan yang panjang dan dipermudah melalui perizinan online yang simple, 2 tahun terakhir iklim investasi di Kabupaten Kampar cukup menggairahkan semoga dengan ini akan semakin memudahkan dunia usaha untuk berinvestasi"ungkap Yusri

Didalam PP No 24 tahun 2018 terdapat 107 pasal dan 145 lembar lampiran dalam peraturan yang ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan usaha, didalamnya juga terdapat 20 sektor usaha didalamnya.(DiskominfoKampar/DAT)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com