TEMBILAHAN - Sudah memasuki H min lima menjelang lebaran idul fitri 1438 hijiriah, anggota DPRD Inhil Fraksi PKB Herwanissitas berharap t...[read more] "> TEMBILAHAN - Sudah memasuki H min lima menjelang lebaran idul fitri 1438 hijiriah, anggota DPRD Inhil Fraksi PKB Herwanissitas berharap t" />
 
Home
Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat | Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek | Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau. | Raja Tega! Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga Terbungkus Plastik Merah, Untung Bisa Diselamatkan | Polisi Diingatkan Tidak Arogan, Apel Kesiapsiagaan May Day | Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
Jum'at, 03 Mei 2024
/ Indragiri Hilir / 19:21:34 / Jika Ada Perusahaan yang Belum Bayarkan THR, Herwaniaaitas: Siap-siap Kena Sanksi /
Jika Ada Perusahaan yang Belum Bayarkan THR, Herwaniaaitas: Siap-siap Kena Sanksi
Minggu, 10/06/2018 - 19:21:34 WIB

REALITAONLINE.COM, TEMBILAHAN - Sudah memasuki H min lima menjelang lebaran idul fitri 1438 hijiriah, anggota DPRD Inhil Fraksi PKB Herwanissitas berharap tidak ada lagi perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyaawan.

"Sesuai peraturan tujuh hari menjelang lebaran tidak ada lagi karyawan yang belum terima THR, jadi kita harapkan tidak ada lagi perusahaan yang belum membayarkan THR" ujar Herwanissitas, (10/06/2018).

Dijelaskan Sekretaris Komisi empat DPRD Inhil itu, sesuai dengan peraturan mentri ketenaga kerjaan nomor 6 tahun 2016 batas minimal pembayaran THR dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.

"Sesuai aturan untuk besarannya, karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji. Namun jika dibawah 12 bulan kerja maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja," jelas Herwanissitas.

Ditambahkan Herwanissitas, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku maka siap-siap untuk dikenakan sanksi .

Adapaun sanskinya, kata Herwanissitas sanksinya bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.

"Jika terlambat atau lalai dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sanski pembatasan kegiatan usaha," tegas Herwanissitas.

Tidak hanya karyawan tetap, ujar legislator dari davil V inhil tersebut pekerja atau buruh lepas juga berhak mendapatkan THR yang masa kerja lebih dari 12 bulan.

Namun dikatakan Herwanissitas, hingga saat ini belum ada pengaduan persoalan THR kepada pihaknya. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan karena menyangkut kesejahteraan para buruh.

"Mentri ketengaakerjaan membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkosultasi terkait pembayaran THR," tutup Herwanissitas. (Ard)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com