TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau meminta kepada Dinas Perhubungan agar melakukan pendataan dan penertiban ...[read more] "> TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau meminta kepada Dinas Perhubungan agar melakukan pendataan dan penertiban " />
 
Home
Rutan Dumai Lakukan Skrining dan Pemeriksaan Massal TB Paru Terhadap Warga Binaan | Tenaga Kerja Bongkar Muat Kota Dumai Menggelar Long Marh Deklarasj Damai Hari Buruh Internasional | Bupati Nias Barat Memimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan FPA 2024 | Bunda Paud Nias Barat Hadiri Lomba Anak Paud se- Nias Barat | Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya | Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia
Kamis, 02 Mei 2024
/ Indragiri Hilir / 23:14:31 / Dewan Inhil Minta Dishub Lakukan Pendataan dan Penertiban terhadap Izin Trayek /
Dewan Inhil Minta Dishub Lakukan Pendataan dan Penertiban terhadap Izin Trayek
Senin, 28/05/2018 - 23:14:31 WIB

REALITAONLINE.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau meminta kepada Dinas Perhubungan agar melakukan pendataan dan penertiban terhadap izin trayek.

Rekomendasi itu, diminta menyusul telah disahkannya Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.

Seperti yang disampaikan juru bicara Pansus II DPRD Inhil, Okta Hasanatan tujuan pemerintah untuk menyediakan jasa angkutan umum adalah untuk memberikan pelayanan kenyamanan, kemudahan, dan rasa aman kepada pengguna jasa angkutan umum di dalam melakukan operasi perjalanan.

Retribusi Izin Trayek, dijelaskannya dipungut atas dasar pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyelenggarakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu baik di darat maupun di laut.

"Angkutan umum di Inhil terdiri dari angkutan darat dan angkutan laut. Dalam pengamatan Pansus II, pelaksanaan izin trayek terutama angkutan laut tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga perlu dilakukan pendataan dan penertiban terhadap izin trayek yang diberikan," ujar Okta.

Apalagi dikatakannya, dari data yang diberikan oleh Dinas Perhubungan bahwa Izin Trayek sesuai dengan kewenangan Kabupaten pada angkutan darat l, hanya ada dua, itupun tidak jelas keberadaanya. (adv)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com