Home
Bangun Pendekatan Emosional dengan Masyarakat | Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa se-Riau | Laga Timnas U23 Piala Asia, Masyarakat Antusias Nobar yang digelar Pemkab Kampar. | Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra | DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga | Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
Sabtu, 04 Mei 2024
/ Indragiri Hilir / 20:43:20 / Pansus II DPRD Inhil Bahas Ranperda Pajak Daerah /
Pansus II DPRD Inhil Bahas Ranperda Pajak Daerah
Minggu, 06/05/2018 - 20:43:20 WIB

REALITAONLINE.COM, TEMBILAHAN - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar public hearing untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah.

Public Hearing yang dilakukan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilajan pada Senin (30/4/2018) malam kemarin ini, bertujuan untuk mensosialisasikan serta mendapatkan masukan dan saran terbaik sebelum Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tampak hadir perwakilan Kejaksaan Negeri dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pihak pengusaha, seperti dari perhotelan, restoran atau rumah makan.

Ketua Pansus II DPRD Inhil, HM Yusuf Said menyatakan, penerapan Perda ini nantinya tidak akan memberatkan para pengusaha yang terkena wajib pajak, karena yang namanya pajak adalah kewajiban.

"Kepada Bapenda, apabila Perda ini sudah disahkan agar dapat segera disosialisasijan dan disampaikan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mereka," kata Yusuf Said.

Senada dengan itu, Anggota Pansus II DPRD Inhil, Edi Gunawan menjelaskan, sebelumnya Ranperda tentang Pajak Daerah ini sudah pernah disahkan, tetapi harus dilakukan perubahan kembali untuk peningkatan dalam hal perpajakan.

Ke depan, lanjut Edi Gunawan, sistem pembayaran pajak di Kabupaten Inhil direncanakan tidak lagi secara tunai, tetapi non tunai. Hal ini untuk menekan adanya kebocoran-kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang selama ini menjadi permasalahan.

"Sistem yang kita utamakan adalah non tunai, tidak ada lagi yang setor ke Bapenda, lansung ke Bank. Ini untuk menghindari kebocoran," terangnya.

Lebih jauh diulas Edi Gunawan, saat ini ketergantungan Kabupaten Inhil terhadap bantuan dari Pemerintah Pusat hampir mencapai 90 persen. "Maka dari itu, untuk meningkatkan PAD perlu peningkatan dari sektor pajak," tukasnya. (adv)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com