Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Dumai / 19:37:08 / Status Sekda Dumai di Kasus Korupsi Dana Proyek MY Rupat Bengkalis Dipertanyakan Ke KPK /
Status Sekda Dumai di Kasus Korupsi Dana Proyek MY Rupat Bengkalis Dipertanyakan Ke KPK
Rabu, 09/05/2018 - 19:37:08 WIB
Aktivis LSM Komunitas Pemberantas Korupsi saat mendatangi kantor KPK yang lama, menyerahkan bukti data tambahan korupsi proyek MY Rupat ke KPK (08/12/2016)

REALITAONLINE.COM, PEKANBARU- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi, akan mendatangi gedung lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Sekdako Dumai, M Nasir saat menjabat selaku Kadis PU Kabupaten Bengkalis dan kawan-kawan pada tahun 2013-2015.f

Aktivis LSM Komunitas Pemberantas Korupsi saat mendatangi kantor KPK yang lama, menyerahkan bukti data tambahan korupsi proyek MY Rupat ke KPK (08/12/2016)

Kordinator LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Ismail Sarlata, mengaku pihaknya sedang mempersiapkan rellis (tertulis) untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan perkara dugaan korupsi dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih (MY) di Kabupaten Bengkalis-Riau tahun anggaran 2013-2015ā€Ž, senilai Rp.495.319.678.000.00,- atau Rp.495 miliar lebih itu kepada KPK pekan depan.

Selain itu, mereka juga akan melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana proyek pembangunan Jalan Duri-Sei, Pakning (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis-Riau yang sedang dilaksanakan oleh kontraktor PT. Citra Gading Perkasa (PT.CGP) dengan sumber biaya APBD tahun 2017-2019 sebesar Rp498.645.596.000 atau Rp498 miliar. Karena proses pengerjaan pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (Multi Years) itu mereka nilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 233/K/TUN/2015 yang mengabulkan gugatan PT. CGP sebelumnya, hingga pada pengerjaannya dilapangan dengan menggunakan nilai kontrak APBD tahun 2017 sampai dengan 2019 dan lain sebagainya.

Kami mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menerima laporan sejak tahun 2016 terkait dugaan korupsi dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih (MY) di Kabupaten Bengkalis yang didalamnya Sekdako Dumai, M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis telah ditetapkan sebagai  tersangka segera diproses, kata Ismail Sarlata, usai keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Riau mempertanyakan tindak lanjut laporan korupsi lain yang telah disampaikan pihaknya, Rabu (08/05/2018).

Rencana kedatangan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi maupun ke Kejaksaan Agung pekan depan, bukan yang pertama kali. Bahkan mereka sebelumnya, telah ada empat (4) kali mendatangi gedung KPK, kedatangan mereka pun selalu disambut baik oleh KPK, dan petugas KPK menyatakan laporan dugaan korupsi dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih (MY) di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 sudah ditangani penyidik di KPK, dan tersangkanya sudah ada termasuk mantan Kadis PU Bengkalis, M Nasir bersama Dirut PT. Mawatindo Road Construktion.

"Kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, memang selalu monitor perkembangan laporan kasus korupsi yang merugikan Negara puluhan miliar itu. Bahkan kedatangan penyidik KPK ke Kabupaten Bengkalis saat menyita dokumen di DPRD Bengkalis pada tanggal 19 Maret 2018 lalu tetap kita pantau, meski perkembangan tentang kasus apa kantor DPRD Bengkalis itu digledah belum terekspos hingga kini," ujar Ismail.

Pada tanggal 08 Agustus 2017 lalu juga tambah Ismail, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Bengkalis terkait kasus dugaan korupsi yang sama. Bahkan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Kantor Bupati Bengkalis ketika itu.

Penggeledahan yang dilakukan, buntut dari penyelidikan dugaan korupsi proyek Multi Years di Pulau Rupat yang ditangani oleh KPK sejak tahun 2016. Dimana Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Muhammad Nasir, pernah batal berangkat ke tanah suci (ibadah haji), karena dicekal KPK untuk berpergian ke luar negeri.
Pencekalan terhadap Muhammad Nasir oleh pihak Imigrasi tersebut, berdasarkan  permintaan Komisi Pememberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya pihak KPK telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tahun jamak jalan lingkar Pulau Rupat tersebut menjadi Penyidikan, karena pengerjaannya terindikasi merugikan keuangan daerah/negara yang cukup lumayan besar.

Hingga berita ini terpublikasi, konfirmasi yang dikirim media melalui WhatssApp, belum dijawab Jubir) KPK, Febri Diansyah, S.H. Sementara terduga tersangka, Muhammad Nasir saat dihubungi Wartawan lewat via hendphon, tak diangkat. (Kampar pos)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com