REALITAONLINE,COM, PEKANBARU - Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus merasakan ketidakadilan dalam kasus yang dialaminya, Mantan Ketua DPRD Riau itu mulai buka suara terkait kasus yang menimpahnya, sepertinya Johar tidak tidak mau sendirian mempertanggungjawabkan dugaan uang suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.
Dari Lembaga pemasyarakatan Sukamiskin , politisi Partai Golkar itu "bernyanyi" bahwa apa yang ia alami hari ini terdapat ketidakadilan hukum buktinya hanya dirinya dan beberapa orang saja yang dicebloskan ketahanan oleh KPK, padahal masih ada beberapa anggota lainya yang diduga menerima namun hingga hari ini mereka belum tersentuh hukum, saya tidak rela berarti ini perlakuan tidak adi, hinnga saat ini kata Johar dirinya yakin tidak bersalah dalam kasus ini karna uang ia terima bukan uang suap namun uang untuk pemekaran Riau Pesisir ujar Johar.
Johar menegaskan akan siap bersaksi dan membongkar semua yang menerima uang dalam kasus ini kata Johar melalui orang yang ia percayai yang namanya tidak kami sebutkan disini, Johar meminta keadilan harus ditegakkan yang jelas mereka menerima harus diproses secara hukum tegaa Johar.
Inilah Nama Data yang di temukan riauone.com Anggota Dewan Masuk Dakwaan Kasus APBD Riau 2014/2015
Sebagaimana berita Dalam kesaksiannya, Suwarno mengakui diperintahkan mengambil dan memberikan uang ke Kirjohari. Dalam dakwaan sebelumnya, Kirjauhari diketahui membagikan uang Rp1,2 miliar tersebut ke sejumlah anggota DPRD Riau.
Dalam membagikan uang, Kirjauhari selanjutnya memberikan uang itu kepada Riky Hariansyah yang juga anggota DPRD Riau masa itu dan memberikannya kepada anggota dewan lain yang terlibat dalam pengesahaan APBD/P Riau 2015/2014 tersebut. Anggota DPRD Riau dalam dugaan itu ada yang masih aktif saat ini dan tidak aktif lagi.
Nama anggota dewan yang dicatat dalam dakwaan pembagian uang tersebut antara lain, Johar Firdaus (non aktif), sebesar Rp155 juta, Noviwaldi Jusman alias Dedet (aktif) sebesar Rp40 juta, Hazmi Setiadi (aktif) Rp40 juta, Ilyas Labay (non aktif) Rp40 juta, Zukri (non aktif) Rp40 juta, Azis Zaenal (non aktif) Rp40 juta, Bagus Santoso (aktif) Rp40 juta, Iwa Sirwani Bibra (non aktif) Rp40 juta, Koko Iskandar (non aktif) Rp40 juta, Robin (aktif) Rp40 juta, Mansyur (aktif) Rp40 juta, Rusli Efendi (non aktif) Rp40 juta, Abdul Wahid (aktif) Rp40 juta, Ramli Sanur (non aktif) telah mengembalikan Rp40 juta diluar dakwaan, Nurzaman 3 juta, Mahdinur (non aktif) Rp30 juta, Edi Yatim (aktif PAW) Rp30 juta, Syafruddin Saan (non aktif) Rp30 juta, Solihin (non aktif) Rp30 juta, dan Riki Hariyansyah (non aktif) sendiri sebesar Rp50 juta.