PEKANBARU - Menindaklanjuti laporan LBH Suku Adat Sakai beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Riau sudah melakukan hearing dengan...[read more] "> PEKANBARU - Menindaklanjuti laporan LBH Suku Adat Sakai beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Riau sudah melakukan hearing dengan" />
 
Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Provinsi Riau / 11:18:36 / Hearing dengan PT Ivo Mas Tunggal, Tuntutan LBH Adat Sakai Tengah Diteliti Dewan /
Hearing dengan PT Ivo Mas Tunggal, Tuntutan LBH Adat Sakai Tengah Diteliti Dewan
Jumat, 30/03/2018 - 11:18:36 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau DR Taufik Abdurrahman SH MH

REALITAOMLINE.COM, PEKANBARU - Menindaklanjuti laporan LBH Suku Adat Sakai beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Riau sudah melakukan hearing dengan PT Ivo Mas Tunggal (IMT) pada Senin kemarin. Keterangan PT IMT itu sudah dikonfrontir dengan  Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Riau.

"Yang kita korek status lahan dan bagaimana cara mereka memperoleh HGU. Dan kita konfrontir dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan. PT Chevron tak hadir karena ada alasan teknis. Kami minta data sejarahnya bagaimana segala macam. Jadi kesimpulannya kedepan kita ingin tahu duduk masalahnya", ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau DR Taufik Abdurrahman SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (29/03/18).

Berdasarkan keterangan PT IMT ucap Taufik, luas HGU yang mereka peroleh seluas 6 ribu hektar lebih di Kandis, tidak termasuk yang ada di Rohil.

"Hak mereka (PT IMT, red) untuk menanam sawit ijinnya mereka punya. Laporan itu adalah ada dua tuntutan, pertama plasmanya. Berdasarkan keterangan dari Dinas Perkebunan, bahwa ijin yang dimiliki oleh PT IMT tidak mensyaratkan plasma itu", ungkap politisi Gerindra tersebut.

Yang kedua jelas Taufik, penggunĂ n lahan diluar HGU. 

"Itu yang lagi kita minta datanya dan saat ini tengah diteliti. Berapa hektar, itu yang lagi diteliti", jawab Taufik saat ditanya luas lahan yang digunakan diluar HGU.

Namun ketika didesak sampai kapan masalah ini tuntas, Tuafik berjanji secepatnya. 

Diberitakan sebelumnya, juru bicara LBH Irwandi menjelaskan, lahan yang diklaim tersebut awalnya merupakan lahan konsesi PT Caltex Pasivic Indonesia (CPI) yang kini berubah menjadi Chevron tahun 1983. 

Akan tetapi tanpa diketahui secara jelas, lahan konsesi tersebut berubah menjadi areal kebun sawit atas nama PT Ivo Mas Tunggal pada tahun 1996 hingga sekarang. 

HGU PT Ivo Mas Tunggal sendiri kata Irwan, seluas 24 ribu hektar. Sementara lahan seluas 6.500 hektar yang diklaim masyarakat adat Sakai diluar HGU, ujarnya.

Untuk itu didepan Komisi I DPRD Riau, mereka menuntut agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat suku Sakai. Jika tidak, ribuan warga Sakai akan menduduki PT CPI, ancam salah satu warga Sakai. (fin)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com