PEKANBARU - Cagubri Arsyad Juliandri Rachman usai kampanye dialogis di halaman Gereja HKBP Jalan Harapan Jaya Kulim Kecamatan ...[read more] "> PEKANBARU - Cagubri Arsyad Juliandri Rachman usai kampanye dialogis di halaman Gereja HKBP Jalan Harapan Jaya Kulim Kecamatan " />
 
Home
Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol
Kamis, 09 Mei 2024
/ Provinsi Riau / 10:52:22 / Paslon Kampanye di Tempat Ibadah, Panwaslu Pekanbaru Mengaku Belum Dapat Laporan /
Paslon Kampanye di Tempat Ibadah, Panwaslu Pekanbaru Mengaku Belum Dapat Laporan
Jumat, 30/03/2018 - 10:52:22 WIB

REALITAONLINE.COM, PEKANBARU - Cagubri Arsyad Juliandri Rachman usai kampanye dialogis di halaman Gereja HKBP Jalan Harapan Jaya Kulim Kecamatan Tenayan Raya melantik relawan Ayo Ono Niha, Minggu (25/03/18).

PEKANBARU - Kabar mengenai kampanye dialogis yang dilakukan Pasangan calon (Paslon) Gubernur Riau nomor urut 4, Arsyad Juliandri Rachman - Suyatno di tempat ibadah pada Minggu 25 Maret 2018 kemarin, hingga kini laporannya belum sampai ke Panwaslu Pekanbaru. Meski begitu, Panwaslu berjanji akan mengkaji informasi tersebut.

Hal itu disampaikan Komisioner Panwaslu Pekanbaru Divisi SDM dan Organisasi Rizqi Abadi menjawab wartawan saat dikonfirmasi via selularnya, Rabu (28/03/18).

"Kita belum dapat laporan. Kalau infonya benar nanti akan kita kaji. Selanjutnya jika terbukti maka akan diproses oleh Sentra Gakkumdu", ujarnya.

Ia mengatakan setiap Panwas yang bertugas di lapangan wajib melaporkan hasil pantauan di lapangan kala Paslon berkampanye. Hanya saja mekanisme pelaporan ke Panwaslu oleh petugas Panwas lapangan tak mesti habis selesai bertugas.

"Pelaporannya dilakukan secara priodik. Jadi tidak mesti selesai bertugas langsung melapor ke Panwaslu", kata Rezqi Abadi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 69 huruf I disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan ini tertera di dalam Pasal 187 Ayat 3 UU yang sama.

Hukumnya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000, ucap Rezqi Abadi.

Seperti dilansir salah satu media olnline terbitan Pekanbaru, Paslon Gubernur Riau Andi Rahman-Suyatno melaksanakan kapanye dialogis dan silaturahmi bersama  Relawan Ayo Ono Niha  di halaman Gedung Gereja Sekolah Minggu Harapan Jaya Kulim Minggu (25/3/2018).

Hadir dalam acara itu, Paslon No.4 ir.H.Arsyadjuliandi Rahman (cagubri), anggota DPRD Riau Erizal Muluk (Partai Golkar), Soniwati Wa'u (PDIP) dan sejumlah tokoh masyarakat Nias. (fin).

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com