REALITAONLINE.COM,Pekanbaru - Setelah melalui proses yang panjang akhirnya PT Riau Cipta Mandiri (RCM) meksanakan putusan Kemennaker RI tertanggal 5 Februari 2018 yakni pembayaran santunan kepada korban Januari Gea sebesar Rp 71,4 juta, Selasa (06/03/18).
Pembayaran santunan yang dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau itu disaksikan Pengawas Ketenagakerjaan Riau, Syafrizal SE dan Jon Rahman. PT RCM sendiri dihadiri kuasa hukum Widargo SH, Zahar Zein SH dan menejer PT RCM Sutiman. Sedangkan dari pihak korban yakni, Januari Gea, kuasa korban dari Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai, Ali Gulo dkk.
Sebelum penyerahan santunan, Pengawas Ketenagakerjaan Syafrizal mengatakan, setelah pelaksanaan putusan ini maka kedua belah pihak diminta agar tetap bertegur sapa dan saling mematuhi aturan sebagà imana perjanjian sebelumnya.
Widargo sendiri kata Syafrizal, sudah lama menjadi temannya. Namun dalam melaksanakan tugas dirinya harus profesional, ujarnya.
Sementara itu, kuasa korban Herman Zai mengucapkan terimakasih kepada Disnaker Riau yang telah berupaya menuntaskan masalah ini. Ia berharap kasus Januari Gea ini tidak terulang lagi dihari hari mendatang.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dà lam mrnyelesaikan masalah ini. Kepada PT RCM saya menitip orang orang kami yang masih bekerja disana", ucapnya. (fin).