BENGKALIS - Kepolisian Resort Bengkalis musnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan barang Har...[read more] "> BENGKALIS - Kepolisian Resort Bengkalis musnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan barang Har" />
 
Home
Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
Kamis, 25 April 2024
/ Bengkalis / 13:32:51 / POLRES BENGKALIS MUSNAHKAN 200 GRAM SABU DAN 4 KG DAUN GANJA /
POLRES BENGKALIS MUSNAHKAN 200 GRAM SABU DAN 4 KG DAUN GANJA
Jumat, 02/03/2018 - 13:32:51 WIB

REALITAONLINE.COM, BENGKALIS - Kepolisian Resort Bengkalis musnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan barang Haram ini di lakukan di halaman kantor mapolres Bengkalis,Kamis (1/3/2018) pagi.

Pemusnahan barang haram itu merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus berbeda. Diantaranya, tersangka RR asal Bathin Solapan tiga kilogram ganja kering, tersangka R asal Rohul 125 gram sabu-sabu, tersangka AH asal Bantan 24 gram sabu-sabu dan tersangka RJ asal Mandau 48,30 gram sabu-sabu.

"Pemusnahan hari ini merupakan pemusnahan terhadap barang bukti dari 4 kasus yang kita tangani. Sekitar 2 ons sabu-sabu dan lebih kurang tiga kilogram ganja kering yang kita amankan di tempat berbeda," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK.

AKBP Abas Basuni juga menambahkan, pengungkapan narkoba di Bengkalis sebagian informasi berasal dari masyarakat. Masyarakat sangat berpartisipasi dalam memberikan informasi kejahatan narkoba. Informasi yang disampai pun sangat akurat.

"Mari bersama kita berantas narkoba demi menjaga keselamatan bangsa," katanya.

kempat tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

Hadir pada pemusnahan itu Ketua PN Bengkalis Sutarno, Asisten Bupati Umi Kalsum, Kaban Kesbangpol Hermanto, Kepala Bea Cukai Munif, KNPI, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Lapas dan Dinas Kesehatan Bengkalis.(Randi).
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com