REALITAONLINE.COM,TELUKKUANTAN - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar sebelum Februari 2018 berakhir.
"Kalau tak registrasi ulang pada Februari ini, maka akan terkena sanksi," ujar Kepala Diskominfo Kuansing Samsir Alam kepada GoRiau.com, Senin (12/2/2018) siang di Telukkuantan.
Menurut Samsir, registrasi ulang kartu SIM prabayar merupakan amanat undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kemudian, UU tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Kominfo RI nomor 12 tahun 2017 tentang registrasi nomor kartu SIM.
"Wajb melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar ini," tegas Samsir.
Jika tak dilakukan registrasi, lanjut Samsir, maka akan terkena sanksi tidak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar. "15 hari setelah Februari, maka akan dilakukan pembatasan layanan yakni tak bisa melakukan panggilan keluar dan SMS."
"Nah, jika tak juga, maka 15 hari selanjutnya tidak bisa menerima panggilan dan SMS masuk," tambah Samsir.
Setelah 15 hari, sanksi yang diberlakukan ditambah yakni dimatikannya layanan internet. Kemudian, 15 hari selanjutnya, sanksi yang akan diberlakukan adalah pemblokiran total. Masyarakat pengguna kartu SIM prabayar tidak bisa melakukan apa-apa.
"Nah, supaya tak terkena sanksi, sebaiknya lakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar secepatnya," pungkas Samsir.
Untuk diketahui, cara registrasi kartu SIM prabayar menggunakan, NIK dan KK dengan cara mengirimkan sms format ULANG#NIK#Nomor KK kirim ke 4444.***