REALITAONLINE.COM,TEMBILAHAN-Terkait adanya keluhan warga bernama Bambang Sukma Raga yang mengaku mendapatkan sanksi sebesar Rp11 juta dari PLN Rayon Tembilahan, pihak PLN mengaku menjalankan semuanya sesuai dengan prosedur.
Seperti yang dijelaskan Kepala PLN Rayon Tembilahan, Iwan Eka Putra, terkait penertiban pemakaian listrik pelanggan merupakan agenda rutin sesuai ketentuan perusahaan untuk menertibkan penggunaan listrik pelanggan.
"Bila ditemukan pelanggaran, kami meminta pelanggan untuk menyelesaikannya secara administrasi dulu dikantor pelayanan PLN," jelas Iwan kepada GoRiau.com, Minggu (11/2/2018).
Sementara terkait besaran denda, dikatakan Iwan semua tergantung jenis pelanggara yang kemudian dihitung secara sistim dan sesuai aturan perusahaan.
"Pada penertiban ini pihak PLN tidak mencari siapa yang melakukannya apalagi menuduh, sama sekali tidak benar. P2TL ini bukan hal yang baru. Kami melakukan sesuai prosedur yang ada," lanjutnya.
Ia menambahkan, jika pelangan tidak bersedia menyelesaikan secara administrasi, dipersilahkan membuat surat keberatan ke PLN dan akan ditindaklanjuti dengan meneruskan untuk penyelesaianya ke managemen yang lebih tinggi.
"Namun sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut. Kami malah terkejut ternyata pelanggan malah sudah mengadukan hal tersebut ke Disperindag Inhil, seharusnya membuat surat keberatan terlebih dahulu ke PLN," tukas Iwan.(ayu)