TEMBILAHAN-Terkait adanya keluhan warga bernama Bambang Sukma Raga yang mengaku mendapatkan sanksi sebesar Rp11 juta dari PLN Rayon Tembi...[read more] "> TEMBILAHAN-Terkait adanya keluhan warga bernama Bambang Sukma Raga yang mengaku mendapatkan sanksi sebesar Rp11 juta dari PLN Rayon Tembi" />
 
Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Indragiri Hilir / 20:17:22 / Terkait Sanksi Rp11 Juta /
Terkait Sanksi Rp11 Juta
Senin, 12/02/2018 - 20:17:22 WIB
Ilustrasi

REALITAONLINE.COM,TEMBILAHAN-Terkait adanya keluhan warga bernama Bambang Sukma Raga yang mengaku mendapatkan sanksi sebesar Rp11 juta dari PLN Rayon Tembilahan, pihak PLN mengaku menjalankan semuanya sesuai dengan prosedur.

Seperti yang dijelaskan Kepala PLN Rayon Tembilahan, Iwan Eka Putra, terkait penertiban pemakaian listrik pelanggan merupakan agenda rutin sesuai ketentuan perusahaan untuk menertibkan penggunaan listrik pelanggan.

"Bila ditemukan pelanggaran, kami meminta pelanggan untuk menyelesaikannya secara administrasi dulu dikantor pelayanan PLN," jelas Iwan kepada GoRiau.com, Minggu (11/2/2018).

Sementara terkait besaran denda, dikatakan Iwan semua tergantung jenis pelanggara yang kemudian dihitung secara sistim dan sesuai aturan perusahaan.

"Pada penertiban ini pihak PLN tidak mencari siapa yang melakukannya apalagi menuduh, sama sekali tidak benar. P2TL ini bukan hal yang baru. Kami melakukan sesuai prosedur yang ada," lanjutnya.

Ia menambahkan, jika pelangan tidak bersedia menyelesaikan secara administrasi, dipersilahkan membuat surat keberatan ke PLN dan akan ditindaklanjuti dengan meneruskan untuk penyelesaianya ke managemen yang lebih tinggi.

"Namun sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut. Kami malah terkejut ternyata pelanggan malah sudah mengadukan hal tersebut ke Disperindag Inhil, seharusnya membuat surat keberatan terlebih dahulu ke PLN," tukas Iwan.(ayu)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com