REALITAONLINE.COM,PEKANBARU - Rio Fatra Winata, tahanan Lapas Klas II A Tembilahan, Kabupaten Inhil Provinsi Riau bakal menjalani hukuman lebih lama. Pasalnya, pria berusia 29 tahun ini kedapatan bawa Narkoba jenis Sabu saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Rio yang mestinya menjalani sidang tuntutan atas perkara Narkotika, kembali berurusan dengan pihak berwajib, setelah aksinya menyusupkan Sabu ketahuan petugas. Kejadiannya Kamis (8/2/2018) siang tadi.
Berawal saat petugas Kejaksaan Negeri Inhil menjemput tahanan yang akan melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, di mana salah seorang tahanannya adalah Rio, yang terlibat kasus peredaran gelap Narkotika.
Ia dan beberapa lainnya pun diberangkatkan ke PN Tembilahan. Sesampainya di sana, petugas kemudian menjalankan prosedur, salah satunya pemeriksaan terhadap tahanan, baik itu badan hingga barang bawaannya.
Tiba giliran Rio. Saat diperiksa petugas, ditemukan dua paket Sabu yang disimpannya dalam plastik kresek. Atas temuan itu, pihak PN Tembilahan langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil untuk menindak lanjuti ini.
"Pengakuannya, Sabu tersebut dibawa dari Lapas Klas II A Tembilahan yang diantar temannya pada saat membesuk dirinya. Rencananya Narkotika itu akan dijemput oleh temannya berinisial A, diwaktu yang bersangkutan sidang di pengadilan," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo.
Guntur pada Kamis malam melanjutkan, pasca temuan itu, Rio pun langsung diamankan bersama barang bukti Sabu ke Mapolres Inhil untuk diproses lebih lanjut. ***