TEMBILAHAN-RFW, seorang Narapidana (napi) kelas II A Tembilahan kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak menjalani sidang di ...[read more] "> TEMBILAHAN-RFW, seorang Narapidana (napi) kelas II A Tembilahan kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak menjalani sidang di " />
 
Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Indragiri Hilir / 23:03:28 / Napi Kelas II A Tembilahan Malah Kedapatan Kantongi Sabu di Kocek Celana /
Napi Kelas II A Tembilahan Malah Kedapatan Kantongi Sabu di Kocek Celana
Jumat, 09/02/2018 - 23:03:28 WIB
RFW

REALITAONLINE.COM,TEMBILAHAN-RFW, seorang Narapidana (napi) kelas II A Tembilahan kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak menjalani sidang di Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (8/2/2018).

Pria yang akan menjalani sidang dengan tuntutan kasus kepemilikan narkotika itu kedapatan membawa narkotika oleh pegawai Kejaksaan Negeri Inhil.

Awal cerita, sekitar pukul 12.20 WIB, pegawai Kejaksaan Negeri Inhil, menjemput tahanan yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan. Salah satu diantara tahanan itu adalah RFW.

Sesuai prosedur, sebelum menjalani sidang, dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang dikenakan para tahanan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan pada RFW, tepat di dalam kocek celananya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Sabu-sabu masing-masing dibungkus dengan plastik putih bening dan satu buah tempat sim card warna merah-putih.

"Kita yang mendapat laporan itu langsung menuju Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mengamankan RFW," jelas Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut.(ayu)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com