INDRAGIRI HILIR -  Pemkab Inhil menetapkan Upah Minimuk Kota (UMK) Inhil 2018 sebesar Rp2.546.16,62. Naik dari tahun 2017 Rp 2.342.1...[read more] "> INDRAGIRI HILIR -  Pemkab Inhil menetapkan Upah Minimuk Kota (UMK) Inhil 2018 sebesar Rp2.546.16,62. Naik dari tahun 2017 Rp 2.342.1" />
 
Home
Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja; | Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak | Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana | Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan
Jum'at, 26 April 2024
/ Indragiri Hilir / 21:45:32 / Diperkirakan Inhil Tetapkan UMK Rp 2,5 Juta /
Diperkirakan Inhil Tetapkan UMK Rp 2,5 Juta
Selasa, 21/11/2017 - 21:45:32 WIB

REALITAONLINE.COM, INDRAGIRI HILIR -  Pemkab Inhil menetapkan Upah Minimuk Kota (UMK) Inhil 2018 sebesar Rp2.546.16,62. Naik dari tahun 2017 Rp 2.342.160.00.

Kasi Pengupahan dan Kelembagaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Indragri Hilir (Inhil) Windiyawati, mengatakan saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Provinsi, yang akan menetapkan secara resmi kenaikan UMP.

"Nanti akan diumumkan secara serentak oleh Gubernur Riau (Gubri). Informasinya, kenaikan UMK itu di setiap kabupaten kota di kisaran Rp 300.000," jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan pihaknya baru tanggal 23 sampai 25 November akan langsung mendatangi Pemprov Riau untuk memastikan SK Gubernur tersebut.

"Untuk saat ini, informasi hanya itu, nanti informasi resmi besaran UMK setiap kabupaten dan kotanya akan kami beritahu," tutupnya. (Adv)***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com