TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukpenca...[read more] "> TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukpenca" />
 
Home
Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan | Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis | Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara | Menuju Pilkada Tapsel 2024: Rasyid Assaf Dongoran Hantarkan Formulir Bupati Pada Golkar Tapsel
Rabu, 24 April 2024
/ Indragiri Hilir / 18:32:25 / Bupati Inhil Lantik Ahmad Ramani Jadi Kadisdukpencapil /
Bupati Inhil Lantik Ahmad Ramani Jadi Kadisdukpencapil
Rabu, 04/10/2017 - 18:32:25 WIB

RELITAONLINE.COM, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukpencapil) Kabupaten Inhil, Ahmad Ramani di Aula Lantai V (Lima) Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia Nomor 1, Tembilahan, Selasa (3/10/2017) siang.

Pelantikan Ahmad Ramani, menurut penuturan Bupati Inhil dalam sambutannya, dilakukan untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Pelantikan Kadisdukpencapil ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pemberhentian dan Pengangkatan JPT," ujar Bupati.

Dia menjelaskan, dalam prosesnya, pengangkatan dan pemberhentian harus melalui persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam hal pengangkatan, Kepala Daerah merekomendasikan 3 (tiga) nama calon pejabat. Dari ketiga nama tersebut, lanjut Bupati, Menteri memiliki hak untuk memilih salah satunya untuk menjadi pejabat.

Selanjutnya, Bupati juga memaparkan tentang pelarangan penggantian pejabat struktural di Pemerintahan oleh Kepala Daerah yang akan kembali mencalonkan diri sebagai seorang petahana. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Dia mengungkapkan, bahwa seorang Kepala Daerah yang berniat untuk kembali mencalonkan diri sebagai petahana dilarang mengganti pejabat struktural sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan dengan pengecualian jika ada Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri untuk hal tersebut.

Selain Kadisdukpencapil, terdapat beberapa orang pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inh yang turut dilantik secara bersamaan kala itu, diantaranya ialah Sekretaris Kecamatan Kuala Indragiri, Drs Nursal MSi, Agus Muliono selaku Kepala Bidang Pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Inhil serta seorang lagi yang ditugaskan di UPT Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Tempuling.

"Penetapan nama - nama yang dilantik saat ini telah melalui proses penilaian dan mendapatkan kepercayaan atas kompetensi yang dimiliki. Mereka telah memenuhi kriteria dan dianggap mampu mengemban amanah dalam jabatannya," pungkas Bupati.

Bupati berharap, agar para pejabat struktural yang baru dilantik dapat bekerja maksimal, menunuukkan keseriusan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas serta mampu mencermati tuntutan dari dinamika zaman.(adv)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com