RENGAT - Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Indragiri Hulu, Riau, berhasil mengamankan 5 orang pelaku pembuat SIM (surat izin mengemudi) ...[read more] "> RENGAT - Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Indragiri Hulu, Riau, berhasil mengamankan 5 orang pelaku pembuat SIM (surat izin mengemudi) " />
 
Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Indragiri Hulu / 19:19:59 / 5 Pria Bertampang Culun Ini Diciduk Sat Reskrim Polres Inhu /
5 Pria Bertampang Culun Ini Diciduk Sat Reskrim Polres Inhu
Selasa, 24/10/2017 - 19:19:59 WIB
Tersangka bersama SIM B1 palsu.

REALITAONLINE.COM,RENGAT - Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Indragiri Hulu, Riau, berhasil mengamankan 5 orang pelaku pembuat SIM (surat izin mengemudi) Aspal (asli tapi palsu).

Dari ke 5 orang itu, empat diantaranya merupakan warga Inhu dan satu orang warga Pekanbaru. Mereka adalah berinisial, LY (49) dan SH alias AN (28), warga Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, dan JN (43) serta MZ (32), warga Desa Titian Resak dan Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.

Sedangkan NAF alias NR (24), adalah warga Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. NR ini berperan sebagai pencetak SIM yang diduga palsu.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas, Ipda Juraidi, Senin (23/10/2017) mengatakan, pengungkapan pembuatan SIM palsu tersebut terbongkar saat personil Sat Lantas Polres Inhu melakukan patroli lalu lintas pada, Sabtu (21/10/2017) kemarin, tepatnya di Jalan Lintas Pematang Reba.

Kala itu, petugas memberhentikan truk colt diesel dengan Nopol BM 9509 TE yang dikendarai Nov, untuk diperiksa kelengkapannya. Saat itu, petugas melihat ada yang janggal dengan SIM B1 Umum yang ditunjukkan sopir tersebut, dan akhirnya yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya diamankan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hal itu, Sat Lantas langsung berkoordinasi dengan anggota Sat Reskrim, dan kemudian melakukan pengembangan. Dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan dan Kasat Lantas AKP Ricky M Mande, personil melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki dibeberapa lokasi berbeda, tutur Juraidi.

"1 tersangka di inhu dan empat lainnya diamankan di Pekanbaru. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan beberapa barang-buktinya ikut kita sita untuk dibawa ke Polres Inhu," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit SIM B1 Umum yang diduga palsu atas nama JD, 1 unit printer dan 1 unit CPU komputer. "Atas keterangan awal para tersangka itu, mereka telah mengeluarkan sedikitnya 15 lembar SIM yang diduga palsu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ke lima tersangka itu disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, pungkasnya.(Jef)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com