REALITAONLINE.COM,DURI - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran 100 gram sabu asal Sumatera Utara (Sumut) yang dibawa oleh warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Aek Nabara Batu, Sumut, berinisial HA (28), Selasa (17/10/2017) sekiar pukul 17.30 WIB.
HA diamankan polisi saat akan melakukan transaksi di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 19, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni saat dikonfirmasi Media membenarkan adanya penangkapan tersebut melalui Kasat Resnarkoba, AKP Adhi Makayasa. Sabu yang dibawa tersangka seharga Rp85 juta jika dirupiahkan dari Kabupaten Aek Nabara Batu.
"Tersangka membawa sabu tersebut berdasarkan pemesanan dari seseorang di Kota Duri ang masih kita cari keberadaannya," ungkap AKP Adhi, Rabu (18/10/2017).
Dikatakan AKP Adhi, tersangka baru pertama kalinya datang ke sini. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi menemukan sabu tersebut dalam sebuah tas yang dibawa tersangka.
"Selain sabu, kita juga mengamankan uang sejumlah Rp400 ribu dan sebuah telpon genggam," bebernya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bemgkalis guna penyidikan lebih lanjut dan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat bersama HA. ***