PEKANBARU - Tiga tersangka dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Provinsi Riau menjalani ...[read more] "> PEKANBARU - Tiga tersangka dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Provinsi Riau menjalani " />
 
Home
Bangun Pendekatan Emosional dengan Masyarakat | Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa se-Riau | Laga Timnas U23 Piala Asia, Masyarakat Antusias Nobar yang digelar Pemkab Kampar. | Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra | DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga | Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
Sabtu, 04 Mei 2024
/ Pekanbaru / 21:56:52 / Eks Kepala Pengamanan Rutan Siang Bungkuk Pekanbaru /
Eks Kepala Pengamanan Rutan Siang Bungkuk Pekanbaru
Selasa, 12/09/2017 - 21:56:52 WIB
Ketiga tersangka dugaan Pungli Rutan Sialang Bungkuk saat akan dibawa ke mobil tahanan, Selasa siang (Foto: Chairul Hadi)

REALITAONLINE.COM,PEKANBARU - Tiga tersangka dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Provinsi Riau menjalani proses Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (12/9/2017) siang.

Tiga tersangka, diantaranya mantan kepala pengamanan Rutan Sialang Bungkuk berinisial Ta dan dua Stafnya RR dan MK. Ketiganya dibawa dari gedung Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau sekitar pukul 13.45 WIB, Selasa siang, setelah menjalani proses administrasi (Tahap II) selama beberapa jam.

Pantauan GoRiau.com, Ta dan dua Stafnya itu tampak mengenakan Rompi tahanan berwarna Orange. Setelah ke luar gedung Tipidsus Kejati Riau, mereka bertiga langsung dibawa masuk ke mobil tahanan, dengan dikawal pihak pengamanan kejaksaan. Proses Tahap II itu dibenarkan Kejati Riau.

"Benar, ada tiga tersangka yang dilimpahkan," jawab Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta dikonfirmasi terkait itu. Selain ketiganya, turut dilimpahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan Pungli tersebut. Pihak Kejaksaan menyebutkan, mereka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.

"Sangkaannya kan Tindak Pidana Asalnya Korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red), sementara tiga ini sesuai SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red). Ini kan perkara ditangani kepolisian (Polda Riau, red)," singkat mantan Kajari Mukomuko itu mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan Pungli tersebut mencuat pasca kaburnya ratusan tahanan Rutan Sialang Bungkuk pada Mei 2017 lalu. Saat itu disebut, bahwa aksi ini dipicu adanya perlakuan tak manusiawi yang dialami warga binaan, hingga dugaan Pungli soal perpindahan sel dan sebagainya.

Sampai sekarang, masih ada seratusan tahanan dan narapidana lagi yang belum tertangkap. Polda Riau memastikan, jajarannya masih melakukan pengejaran terhadap mereka, walau sebagian sudah menyerahkan diri dan ada pula yang ditangkap. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com