PEKANBARU - Bupati Kampar, H Azis Zaenal mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang men...[read more] "> PEKANBARU - Bupati Kampar, H Azis Zaenal mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang men" />
 
Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Rokan Hulu / 21:07:11 / Kampar dan Rohul Memperebutkan 5 Desa /
Kampar dan Rohul Memperebutkan 5 Desa
Selasa, 12/09/2017 - 21:07:11 WIB
Ilustrasi.

REALITAONLINE.COM,PEKANBARU - Bupati Kampar, H Azis Zaenal mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang mengikat terkait ketetapan wilayah lima desa yang menjadi rebutan antara Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.

Adapun lima desa yang dimaksud Bupati Kampar tersebut, yaitu Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar.

"Jangan sampai antar bupati cakar-cakaran karena memperebutkan wilayah lima desa ini pak. Mohon segera dituntaskan," kata Azis kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Premier Pekanbaru, Selasa (12/9/2017).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, Riau telah disebutkan bahwa lima desa tersebut masuk wilayah Kampar.

Menurut Azis, putusan MA merupakan putusan yang tertinggi dalam tatanan hukum di Indonesia, seharusnya hal itu sudah cukup untuk dijadikan landasan dalam memutuskan ketetapan wilayah bagi lima desa tersebut.

Kemudian, Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan juga menyatakan bahwa lima desa masuk Kampar.

"Sudah banyak data dan dukungan yang menyatakan lima desa masuk kampar. Permendagrinya yang kami tunggu sekarang. Saat ini terjadi double cost dalam mengeluarkan biaya, karena sama-sama nggak jelas antara Kampar dan Rohul," tandasnya. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com