BENGKALIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta menutup seluruh usaha hiburan malam yang tidak mengantongi izin sesuai dengan ...[read more] "> BENGKALIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta menutup seluruh usaha hiburan malam yang tidak mengantongi izin sesuai dengan " />
 
Home
Keberangkatan Arus Balik di Pelabuhan Dumai Capai 1.373 Orang | Hoax, Kembali Beredar Nomor Whats App yang Mengatas namakan Pj Bupati Kampar. | Pj Bupati Kampar Berharap Kordinasi Antar OPD Harus Diperkuat. | Pj Wali Kota Silaturahmi dengan Kepala OPD dan Para Kabid Usai Lebaran | ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024 | Ketum DPP PJS, Silaturahmi Di Rumah Dinas Bupati Pelalawan
Selasa, 16 April 2024
/ Bengkalis / 19:42:50 / Wakil Ketua DPRD Bengkalis: Tutup Tempat Hiburan yang Tak Miliki Izin /
Wakil Ketua DPRD Bengkalis: Tutup Tempat Hiburan yang Tak Miliki Izin
Selasa, 12/09/2017 - 19:42:50 WIB
Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan Eet, PhD (tengah)

REALITAONLINE.COM,BENGKALIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta menutup seluruh usaha hiburan malam yang tidak mengantongi izin sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada di Kabupaten Bengkalis. Siapapun dia, jika tidak memiliki izin harus ditutup tanpa pandang bulu.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan menyikapi soal banyaknya usaha-usaha hiburan di Kabupaten Bengkalis beroperasi tanpa izin, baik dari pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

"Saya pada prinsipnya sangat prihatin dengan banyak usaha hiburan tanpa izin beroperasi. Apalagi usaha hiburan malam. Saya minta Satpol PP untuk menutup sementara, buat surat dan berikan sanksi, jika sudah ada izin baru dibuka kembali," ujar Indra Gunawan di Gedung DPRD Bengkalis, Selasa (12/9/2017).

Ketua DPD Partai Golkar Bengkalis ini mencontohkan, seperti keberadaan usaha makanan dan minuman Kafe Tozz di Jalan Antara, pernah didatangi Satpol PP karena soal izin lingkungan. Padahal itu usaha makanan dan minuman.

"Harus adil, kafe makanan dan minuman mereka datangi. Usaha hiburan malam tanpa izin mereka diam saja, apakah itu tidak tebang pilih namanya. Jika ingin tegakkan aturan ya berlakukan secara adil, siapapun dia, baik pimpinan dewan, anggota dewan atau siapun harus tunduk dan taat terhadap aturan yang berlaku, apalagi anggota dewan jawaban politis yang hanya menjabat beberapa tahun saja, kalau tidak ikut kode etik juga bisa kena pecat," ujarnya.

Penegasan Indra Gunawan untuk seluruh usaha hiburan malam dan usaha masyarakat skala besar yang tak mengantongi izin.

"Tegaskan tutup sementara. Kita minta Satpol PP atau OPD terkait buat surat. Setelah ada izin baru buka kembali, dalam penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapapun, kalau tidak ikuti prosedur atau regulasi di daerah tentu harus sadar hukum," ujarnya.***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com