BANGKINANG - Pria 30 tahun ini harus berurusan dengan Polisi karena melanggar Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ...[read more] "> BANGKINANG - Pria 30 tahun ini harus berurusan dengan Polisi karena melanggar Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). " />
Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Kampar / 19:42:57 / Suami di Kampar Ini Tampar Muka Istri Tiga Kali /
Suami di Kampar Ini Tampar Muka Istri Tiga Kali
Kamis, 20/07/2017 - 19:42:57 WIB
Ilustrasi

REALITAONLINE.COM,BANGKINANG - Pria 30 tahun ini harus berurusan dengan Polisi karena melanggar Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada (25/6/2017) lalu yang dilakukan EL alias ED (LK 30) warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa.

EL dilaporkan oleh Rini (PR 26) selaku istrinya ke Polsek Tambang, karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Menerima laporan dari Rini Unit Reskrim Polsek Tambang Resor Kampar lansung megamankan tersangka pelaku tpada Selasa (18/7/2017) sore.

Dari informasi yang dirangkum oleh GoRiau.com, Rabu (19/7) dari pihak Kepolisian, peristiwa ini berawal pada hari Minggu (25/6/2017) sekira pukul 23.00 wib, saat itu pelapor sedang berada dirumah bersama pelaku (suaminya) serta anaknya. Beberapa saat kemudian datang teman pelaku dan mereka berbincang-bincang diluar rumah.

Tidak lama setelah itu, pelaku masuk ke rumah dan langsung meminjam uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban, korban mengatakan kepada pelaku bahwa tidak ada uang namun pelaku langsung mengambil dompet korban dan memeriksanya.

Pelaku akhirnya menemukan uang didalam dompet tersebut lantas marah-marah kepada korban sambil memukul bahu belakang korban menggunakan tangan, selain itu pelaku juga menampar muka istrinya ini sebanyak tiga kali.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka gores dan lebam pada bahu belakang dan luka robek dibagian bibir serta lebam pada bagian mata sebelah kiri, tidak terima atas perlakuan ini, korban (Istri pelaku, red) kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang keesokan harinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan perintahkan anggotanya untuk memintakan visum atas korban dan melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Selanjutnya pada hari Selasa sore 18 Juli 2017 kemarin, didapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kampar akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang, dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku dirinya mengakui melakukan perbuatan tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Tindak Pidana KDRT. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com