JAKARTA - Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus SMS berisi ancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Ag...[read more] "> JAKARTA - Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus SMS berisi ancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Ag" />
 
Home
Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir | Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Hukrim / 18:41:10 / Hotman : SMS Hary Tanoe Bukan Ancaman /
Hotman : SMS Hary Tanoe Bukan Ancaman
Selasa, 27/06/2017 - 18:41:10 WIB
Hotman Paris hutapea

REALITAONLIME.COM, JAKARTA - Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus SMS berisi ancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Ketua Umum Perindo itu dianggap melanggar Pasal 29 jo. 45B Undang-Undang ITE.

Kuasa Hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menegaskan Pasal 29 UU ITE jelas memuat syarat mutlak apabila informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu.

"Sementara isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis. Tanpa adanya ancaman kepada seseorang," tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6).

Hotman mengungkapkan, dalam SMS tersebut kliennya menuliskan "Apabila saya pimpinan negeri ini, maka disitulah saatnya Indonesia akan diubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya".

Dalam pesan singkat tersebut, rekanan Donald Trump ini juga menyebut "Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar,".

"Jadi Hary Tanoe dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai yang salah, dan tidak pernah menyebut sebagai yang tidak bersih," tegasnya.

Terkait bahasa idealisme yang dimaksud, hal tersebut tertuang pada pernyataan HT yakni; "Apabila saya jadi pimpinan negeri ini, disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan," Pernyataan seperti itu merupakan bahasa idealisme dari semua politikus.

"Jadi SMS Hary Tanoe tidak mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti untuk melakukan tindakan kekerasan sebagai syarat mutlak pasal 29 UU ITE tersebut," tegasnya lag
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com