SIAK - Dua kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak masing -masing masalah sistem pelayanan izin dan pendidikan berkarakter (Full Day Scholl) ...[read more] "> SIAK - Dua kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak masing -masing masalah sistem pelayanan izin dan pendidikan berkarakter (Full Day Scholl) " />
 
Home
Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan | Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis | Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara | Menuju Pilkada Tapsel 2024: Rasyid Assaf Dongoran Hantarkan Formulir Bupati Pada Golkar Tapsel
Selasa, 23 April 2024
/ Siak / 17:49:04 / Dua Kebijakan Siak Dijadikan Rujukan dan Contoh Pemerintah Pusat /
Dua Kebijakan Siak Dijadikan Rujukan dan Contoh Pemerintah Pusat
Kamis, 15/06/2017 - 17:49:04 WIB
Deputi Informasi dan Data KPK RI, Hary Budiarto, saat diterima Wakil Bupati Siak, H Drs Alfedri.

REALITAOLINE.COM,SIAK - Dua kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak masing -masing masalah sistem pelayanan izin dan pendidikan berkarakter (Full Day Scholl) menjadi rujukan serta percontohan Pemerintah Pusat.

Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi, mengatakan, Rabu (14/6/2017), Deputi Informasi dan Data KPK RI, Hary Budiarto, bertandang ke Siak dan bertemu dengan Wakil Bupati, dalam rangka intergrasi data jaga perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak.

Dalam pertemuan di ruangan Wakil Bupati tersebut, kata Syamsuar, Pak Hary menyebutkan, selain jaga perizinan juga sudah diaplikasikan sistem jaga rumah sakit termasuk profil dan kondisi tempat tidur on line dengan Kemenkes dan KPK.

Begitu pula jaga Puskesmas terkait sistem kapitasi dana kesehatan on line dengan BPJS, serta jaga sekolah terkait sistem penerimaan murid baru on line dengan Kemendikbud dan KPK.
"Bahwa dalam kebijakan itu, Siak dijadikan contoh di Riau dan menjadi rujukan Pemerintah Pusat," ungkap Syamsuar.

Bahkan dalam pertemuan baru-baru ini di Surabaya yang mengundang bupati/walikota yang ditaja KPK, pimpinan KPK, Basyaria Panjaitan, menyebutkan untuk Sumatera tidak usah jauh-jauh melakukan study banding mengenai sistem pelayanan terpadu online, cukup ke Siak saja.

Sedangkan terkait kebijakan pendidikan yang sempat heboh, adanya rencana penghapusan pendidikan agama seiring akan diterapkannya kebijakan sekolah 8 jam sehari, 5 hari sepekan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ari Santoso, mengatakan, bahwa upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan makin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," kata Ari.

Ari mencontohkan, penerapan penguatan pendidikan karakter telah dilakukan di beberapa kabupaten, salah satunya Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Di kabupaten tersebut memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustadz. Siswa di Siak mendapatkan makan siang dengan dana yang diambil dari APBD.

Pendidikan tingkat SMP di Kabupaten Siak, kata Syamsuar, pelajaran kurikulum nasional dimulai pukul 07.30 sampai pukul 14.00 WIB, dengan Salat Zuhur di sekolah masing-masing.

Selanjutnya, sambung Syamsuar, makan siang siswa diantar oleh orang tua masing-masing. Pada pukul 14.00 WIB para guru SMP pulang dan dilanjutkan pendidikan wustho sampai pukul 16.00 yang diajar oleh guru wustho. Sebelum pulang pada pukul 16.00 WIB, siswa terlebih dahulu Salat Ashar berjemaah.

Sedangkan untuk murid SD pulang sekolah sekitar pukul 12.45 WIB, dan sorenya dilanjutkan belajar di MDA. Jika siswa SMP yang beragama Islam, seluruhnya belajar wustho setelah kurikulum nasional, yakni sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Sedangkan untuk siswa SMA/SMK belum dianjur mengikuti pendidikan pada sorenya karena mereka sudah dibina Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan ini merupakan kewenangan Gubernur, bukan bupati," ucap Syamsuar.***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com