RENGAT - Pengadilan Negeri Rengat memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pembangunan tower in...[read more] "> RENGAT - Pengadilan Negeri Rengat memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pembangunan tower in" />
 
Home
Jumat, 26/04/2024 - 09:38 WIB
Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau
Jumat, 26/04/2024 - 09:34 WIB
Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa
Kamis, 25/04/2024 - 18:31 WIB

Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak | Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana | Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan | Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau | Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa |
Jum'at, 26 April 2024
/ Indragiri Hulu / 20:38:50 / Praperadilan Tersangka Korupsi Ditolak Hakim /
Praperadilan Tersangka Korupsi Ditolak Hakim
Rabu, 14/06/2017 - 20:38:50 WIB
Suasana sidang Praperadilan di PN Rengat.

REALITAONLINE,COM,RENGAT - Pengadilan Negeri Rengat memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pembangunan tower internet (wifi) di 19 desa pada Kecamatan Rakit Kulim, Inhu, Riau.

Charfios Anwar yang merupakan FK (Fasilitator Kecamatan) di Kecamatan Rakit Kulim itu, melalui kuasa hukumnya, Dodi Pernando SH MH, sebelumnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Inhu.

Selain itu, Charfios yang juga diketahui sebagai Dirut CV Manangguk Talang Jaya itu juga menggugat Kajari Inhu atas penyitaan 1 unit mobil Honda C-Rv dan penahanan terhadap dirinya.

Dalam gugatan itu, kuasa hukum tersangka itu menyatakan penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan 1 unit mobil tersebut tidak sesuai prosedur.Namun, berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli selama persidangan, Debora Maharani Manulang SH MH selaku hakim tunggal sidang praperadilan tersebut memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan kuasa hukum pemohon.

"Menolak untuk seluluhnya permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan yang dilakukan termohon sudah sah dan sesuai prosedur," ucap Debora Manulang, dalam amar putusannya, Selasa (13/6/2017).

Sementara itu, Kuasa Kajari Inhu selaku termohon dalam hal ini, Kasi Pidsus, Agus Sukandar SH didampingi, Kasi Pidum Nur Winardi SH MH, Kasi Datun Hendri Lubis SH, Rullif Yuganitra SH dan Rionald SH, sangat mendukung vonis yang dijatuhkan hakim.

"Dengan vonis ini, kita menilai hakim telah bersikap objektif dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi, serta menjunjung tinggi keadilan," tegas Agus Sukandar, menjawab Media.

Selain itu sebut Agus, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada kuasa hukum pemohon, dengan gugatan prapid yang mereka layangkan ke PN Rengat, tentunya sangat membantu penyempurnaan penyidikan yang masih didalami pihaknya.

"Kita juga mengucapkan terimakasih kepada kuasa hukum pemohon, dengan gugatan prapid yang mereka ajukan ini, tentunya sangat membantu kita dalam menyempurnakan penyidikan yang masih kita didalami," pungkas Agus Sukandar yang merupakan mantan Kasi Intelijen Kejari Sukadana, Lampung Timur itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Charfios Anwar (28) yang merupakan warga Jalan Cendana, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Inhu pada, Senin (18/5/2017) silam dan langsung ditahan.

Merasa tidak terima atas hal itu, tersangka melalui kuasa hukumnya, Dodi Pernando SH Dkk, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Rengat pada, Rabu (24/5/2017). Diketahui, tersangka itu juga merupakan Direktur CV Managguk Talang Jaya yang sekaligus selaku FK (Fasilitator Kecamatan) di Kecamatan Rakit Kulim.

Tak tangung-tanggung, proyek pembangunan tower triangle dan jaringan wifi itu dikerjakan langsung oleh tersangka pada tahun 2015 lalu dengan anggaran bersumber dari dana ADD (Alokasi Dana Desa) masing-masing desa dengan nilai sebesar Rp60 juta / desa.(Jef)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com