RENGAT - Pasca mendengarkan keterangan ahli dan para saksi pemohon maupun termohon, sidang praperadilan yang diajukan Charfios Anwar, t...[read more] "> RENGAT - Pasca mendengarkan keterangan ahli dan para saksi pemohon maupun termohon, sidang praperadilan yang diajukan Charfios Anwar, t" />
 
Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Kamis, 28 Maret 2024
/ Indragiri Hulu / 20:36:39 / Kajari Inhu Tetap pada Pendirian, FP2R: Vonis Hakim Harus Netral /
Kajari Inhu Tetap pada Pendirian, FP2R: Vonis Hakim Harus Netral
Senin, 12/06/2017 - 20:36:39 WIB
Kasi Intelijen Kejari Inhu, Nugrohoi WP SH.

REALITAONLINE.COM,RENGAT - Pasca mendengarkan keterangan ahli dan para saksi pemohon maupun termohon, sidang praperadilan yang diajukan Charfios Anwar, tersangka pembangunan tower internet (wifi) pada 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, Inhu, Riau di PN (Pengadilan Negeri) Rengat memasuki tahap kesimpulan.

Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal, Debora Manulang SH MH itu, pemohon dan termohon sepakat tidak membacakan kesimpulan yang mereka sampaikan. Kesimpulan itu hanya disampaikan pada hakim dalam bentuk tertulis.

Sementara itu, Kuasa Kajari Inhu selaku termohon dalam hal ini, Kasi Pidsus, Agus Sukandar, SH, Kasi Pidum Nur Winardi SH MH, Kasi Datun Hendri Lubis SH, Rullif Yuganitra SH dan Rionald SH, saat dijumpai Media, menyebutkan bahwa termohon tetap pada jawaban.

"Kita tetap pada jawaban, duplik sera bukti-bukti yang kita diajukan, dan menolak semua gugatan, replik serta saksi-saksi yang diajukan pemohon," kata Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Intelijen Nugroho WP SH, menjawab Media, Senin (12/6/2017).
Dengan demikian, penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang bukti sudah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku, singkat Nugroho.

Menanggapi hal itu, Usman yang merupakan Pendiri FP2R (Forum Pemantau Pembangunan Riau), menegaskan agar hakim tidak berpihak dalam menjatuhkan vonis terkait praperadilan tersebut.

"Kita minta, agar hakim dapat netral dalam menjatuhkan putusan, sehingga tidak menciderai penegakan hukum," singkatnya tegas menjawab GoRiau.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, Charfios Anwar (28) yang merupakan warga Jalan Cendana, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Inhu pada, Senin (18/5/2017) silam dan langsung ditahan.

Merasa tidak terima atas hal itu, tersangka melalui kuasa hukumnya, Dodi Pernando SH, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Rengat pada, Rabu (24/5/2017).

Tersangka itu juga merupakan Direktur CV Managguk Talang Jaya yang sekaligus selaku FK (Fasilitator Kecamatan) di Kecamatan Rakit Kulim. Tersangka itu juga berperan sebagai pengatur proyek pembngunan wifi pada 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim.

Tak tangung-tanggung, proyek pembangunan tower triangle dan jaringan wifi itu dikerjakan langsung oleh tersangka pada tahun 2015 lalu dengan anggaran bersumber dari dana ADD (Alokasi Dana Desa) masing-masing desa dengan nilai sebesar Rp60 juta / desa.(Jef)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com