REALITAONLINE.COM,TELUKKUANTAN - Hingga pertengahan 2017, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau belum melayani pembuatan KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, Martono kepada Media, Kamis (18/5/2017).
"Hingga saat ini, belum ada arahan dari pemerintah pusat untuk Kuansing. Nampaknya, KTP Anak ini diterapkan secara bertahap, kalau tak salah tahun ini Kampar," ujar Martono.
Dijelaskan Martono, berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dimana, anak yang berumur di bawah 17 tahun wajib membuat KIA. "Kalau anak umur 0-5 tahun, KIA-nya tak menggunakan foto, yang ada foto untuk anak usia 5-17 tahun," ujar Martono.
"Tapi, bagaimana pun juga, kalau anak-anak yang memiliki KIA, tentu tak begitu paham. Apalagi 0-5 tahun, ujung-ujungnya untuk mainan saja," papar Martono.
Dari segi anggaran, Kuansing belum mengajukan anggaran untuk pengaduan mesin cetak KIA. Karena, pemerintah pusat hanya memberikan blank-nya saja.(grc/roc)