RENGAT - Penindakan terhadap pelaku korupsi perambah, penjual dan atau yang menguasai kawasan hutan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Indrag...[read more] "> RENGAT - Penindakan terhadap pelaku korupsi perambah, penjual dan atau yang menguasai kawasan hutan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Indrag" />
 
Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Indragiri Hulu / 20:08:05 / Mantan Kades Desa Usul Diciduk Tim Penyidik Kejari Inhu /
Mantan Kades Desa Usul Diciduk Tim Penyidik Kejari Inhu
Jumat, 19/05/2017 - 20:08:05 WIB
tersangka SH saat diperiksa di ruanagan pidsus Kejari Inhu

REALITAONLINE.COM,RENGAT - Penindakan terhadap pelaku korupsi perambah, penjual dan atau yang menguasai kawasan hutan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu, Riau tidak hanya sekedar gertak sambal.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Kejari Inhu kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial, SH. Tersangka merupakan mantan Kepala Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal.

Terhadap SH, penyidik menyangkakan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi atas penerbitan surat tanah diatas kawasan hutan. Diketahui, SH, tersebut menjabat sebagai Kades Usul sejak tahun 2007 hingga 2013.

Selain itu, SH juga diduga telah melakukan praktek jual beli didalam lawasan hutan kepada banyak pihak termasuk pengusaha perkebunan dan pertambangan yang ada di daerah itu.
"Dari data dan bukti yang telah kita dapatkan, sedikit ada 40 persil surat tanah yang dikeluarkan SH selama menjabat Kepala Desa. Semuanya telah kita sita sebagai alat bukti," kata Kajari Inhu supardi SH didampingi Kasi Pidsus Agus Sukandar SH dan Kasi Intelijen Nugroho WP SH, menjawab Media, Jumat (19/5/2017).

Besar kemungkinan, jumlah surat tanah yang dikeluarkan tersangka itu bisa lebih banyak dari itu. Atas perbuatannya, penyidik menduga tersangka telah merugikan negara sekitar Rp600 juta lebih, hal itu berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik, tuturnya.

"Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 2, 3 jo pasal 18 dan pasal 55 UU RI No 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," tegasnya.

Ditambahkan Agus, terkait kasus ini penyidik akan terus melakukan pengumpulan bukti-bukti baru untuk menghitung kerugian keuangan negara dan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

"Besar kemungkinan, dalam waktu dekat ini, kita akan kembali menetapkan salah seorang pihak terkait untuk dijadikan tersangka," pungkasnya tegas.(Jef)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com