SIAK SRI INDRAPURA, - Sidang lanjutan kasus kebakaran lahan dan hutan (karlahut) milik PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) seluas 70 hektar ...[read more] "> SIAK SRI INDRAPURA, - Sidang lanjutan kasus kebakaran lahan dan hutan (karlahut) milik PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) seluas 70 hektar " />
 
Home
Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan | Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis | Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
Rabu, 24 April 2024
/ Siak / 19:09:33 / Sidang Kasus Karlahut PT WSSI /
Sidang Kasus Karlahut PT WSSI
Jumat, 19/05/2017 - 19:09:33 WIB
Terdakwa Tamrin saat menjalani sidang.

REALITAONLINE.COM,SIAK SRI INDRAPURA, - Sidang lanjutan kasus kebakaran lahan dan hutan (karlahut) milik PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) seluas 70 hektar terdakwa Thamrin Basri digelar di Pengadilan Negeri Siak, Riau, Rabu (17/5/2017).

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriani dan Tian Andesta itu, dipimpin Hakim Ketua Lia Yuanita dan dua anggotanya Selo Tantular dan Binsar.

Saksi yang dihadirkan diantaranya Direktur PT WSSI Raja Johan, Penghulu Kampung Buatan II Arizal, dan dua orang lainnya.

Saksi Arizal, saat dicerca pertanyaan oleh penasehat hukum terdakwa Azwin Siregar mengakui, terdakwa memang memiliki kedekatan dengan perusahan PT WSSI, karena merupakan salah seorang tokoh dan mantan Penghulu Kampung Buatan II, Kecamatan Kotogasib. "Tapi saya tidak tahu Thamrin Basri sebagai karyawan perusahan. Setahu saya dia hanya dekat dengan orang-orang di perusahan itu. Dan saya juga tidak tahu dia pernah mendapatkan fasilitas dari perusahan," ungkapnya.

Mengenai terjadinya kebakaran lahan itu, Arizal selaku Penghulu Kampung mengaku, pertama yang ditelepon saat kebakaran adalah karyawan perusahan bernama Nuke, buka terdakwa. Karena dia tidak pernah tahu terdakwa sebagai orang penting di PT WSSI yang memiliki lahan seluas 5 ribu hektar tersebut.

"Pada saat terjadinya kebakaran, saya hanya menghubungi salah seorang karyawan perusahan bernama Ibu Nuke, agar kebakaran di lahan perusahan dapat segera di padamkan," terangnya.

Saat ditanya Penasehat Hukum terdakwa mengenai siapa nama pimpinan perusahan, Arizal tampak bingung. Karena sepengetahuan dia sejak tahun 2015 lalu, Hermanto sebagai manager di perusahan itu. Bahkan, dia tidak dapat membedakan mana direktur dan manager perusahan perkebunan yang bertanggung jawab penuh atas perusahan tersebut.

"Setahu saya Hermanto. Karena saya sudah pernah jumpa sama dia di Hotel Indrayani Pekanbaru. Pertemuan itu dijembatani oleh Edi Arman. Pada saat pertemuan itu penghulu kampung yang hadir bukan hanya saya, tetapi masih ada tiga penghulu kampung lainnya dan beberapa ketua koperasi di Kecamatan Kotogasib juga hadir. Dan, terdakwa juga ikut dalam pertemuan dengan owner perusahan bernama Hokikato tersebut," terangnya.

"Dalam pertemuan itu, semua juga mendengar termasuk terdakwa kala owner perusahan mengatakan Hermanto manager kebun. Dan, selain manager tersebut, beberapa karyawan perusahan juga saya kenal, seperti Edi Arman, Asril, Muhsin, Nuke dan Dian," tambahnya.

Selain pertemuan di Pekanbaru, ia juga pernah bertemu dengan Owner PT DSSI di Jakarta, yang juga di fasilitasi Edi Arman. "Kalau memang terdakwa salah seorang petinggi perusahan, tentu yang memfasilitasi saya dan tiga orang penghulu kampung lainnya seharusnya dia, apalagi terdakwa kita kenal baik," kata Arizal.

Bahkan terkait kebakaran lahan perusahan dia tidak pernah melapor ke polisi. Namun, dia pernah dipanggil Polres Siak untuk dimintai keterangan mengenai terbakarnya lahan perusahan milik PT WSSI itu.

"Awalnya saya mendapat kabar kebakaran ini dari pak RT setempat. Saya dikabari melalui via telpon. Besoknya saya turun, dan yang terbakar kala itu masih lahan hutan, tidak ada pohon sawitnya," pungkasnya.

Saat di informasikan terjadi kebakaran, dia mengaku berusaha menghubungi Asisten Kebun bernama Asril. Namun, Asril kala itu berada di luar kota. "Di hari keempat terjadinya kebakaran Asril dan Muhsin baru turun, dan membawa alat eskavator. Pada saat itu, lahan yang sudah terbakar sekira 7 hektar," imbuhnya.

Setelah beberapa hari terjadinya kebakaran, Arizal meminta bantuan kepada terdakwa Thamrin Basri untuk ikut serta memedamkan api.

"Karena api belum padam, padahal sudah seminggu lamanya, saya juga menghubungi Buk Nuke untuk membantu memadamkan. Dan, dia menjawab akan menyuruh karyawan memadamkan api tersebut," ungkapnya.

Ketika kembali ditanyai penasehat hukum terdakwa terkait pernyataan Arizal saat diperiksa di Polres Siak yang menyatakan bahwa terdakwa Thamrin Basri memimpin perusahan untuk memadamkan api sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Arizal dengan tegas menjawab tidak pernah mengungkapkan pernyataan itu pada saat diperiksa.

"Saya diperiksa mulai jam 09.00-17.00 WIB. Jadi hanya sekedar membaca apa yang saya ungkapkan, karena kecapean waktunya sangat lama dan langsung saya tanda tangani, tak sempat lagi baca ulang," imbuhnya.

Karena merasa tidak pernah menyatakan bahwa terdakwa Thamrin Basri yang memimpin perusahan untuk memadamkan api saat diperiksa penyidik Polres Siak, Arizal meminta majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa, agar pernyataannya di BAP tersebut dapat dihapus.

"Saya meminta, agar pernyataan saya yang ada di BAP nomor 19 itu dengan bunyi, Thamrin Basri memimpin perusahaan untuk memadamkan api dicabut. Karena hal itu tidak pernah saya ungkapkan," pintanya.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com