BENGKALIS - Satu persatu aset milik Eri Jek, tersangka kasus penangkapan 40 kilogram sabu- sabu dan 160.000 butir pil ekstasi disita oleh...[read more] "> BENGKALIS - Satu persatu aset milik Eri Jek, tersangka kasus penangkapan 40 kilogram sabu- sabu dan 160.000 butir pil ekstasi disita oleh" />
 
Home
Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol | 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
Rabu, 08 Mei 2024
/ Bengkalis / 20:04:22 / Polda Riau Kembali Sita Aset Tersangka Kasus 40 Kg Sabu dan 160.000 Butir Ekstasi /
Polda Riau Kembali Sita Aset Tersangka Kasus 40 Kg Sabu dan 160.000 Butir Ekstasi
Rabu, 17/05/2017 - 20:04:22 WIB
Aset milik Eri Jek kembali disita Poda Riau.

REALITAONLINE.COM,BENGKALIS - Satu persatu aset milik Eri Jek, tersangka kasus penangkapan 40 kilogram sabu- sabu dan 160.000 butir pil ekstasi disita oleh Dit Narkoba Polda Riau. Terbaru, kapal motor dan speedboat milik warga Jangkang ini diamankan.

Selain pengkapan 40 kilogram sabu dan 160.000 butir pil ekstasi pada 7 April 2017 silam, Polisi juga menjerat tersangka ER alis Eri Jek pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka juga diduga memiliki jaringan internasional soal peredaran Narkotika.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Bengkalis, Ipda Zulkifli, Rabu (17/5/17), mengatakan, Polres Bengkalis melakukan pengawalan terhadap barang sitaan barang bukti (BB) milik ER alias Eri Jek.

"Polres Bengkalis diminta Dit Narkoba Polda Riau untuk mengawal barang sitaan berupa kapal motor dan speedboat milik tersangka ER alias Eri Jek dari Desa Jangkang menuju Pos Pol Air Polres Bengkalis," ujar Ipda Zulkifli. Sebelum melakukan pengawalan dan penyitaan, jelas Paur Humas, anggota Regu Ton II sekira pukul 12.00 WIB melakukan apel persiapan. Setelah sampai di rumah tersangka Heri Jek, Polisi langsung menyita 1 unit kapal motor dan 1 unit speedboat.

"Barang sitaan dibawa dengan cara ditarik dari jalur laut menggunakan kapal pompong masyarakat menuju Pos Pol Air di Sungai Bengkel dengan dikawal sebanyak 7 orang personil bersenjata lengkap,"ujarnya.

Sebelumnya saat penggeledahan di rumah tersangka ER alias Eri Jek, Polisi mengaman 12 gram sabu, uang tunai Rp1,6 juta, paspor dan 3 amunisi aktif. Polisi juga telah menyita mobil HRV, jet SKI dan rumah tersangka yang diduga terkait dengan TPPU dari hasil penjualan narkoba.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com