TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau belum mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pe...[read more] "> TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau belum mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pe" />
 
Home
Bupati Nias Barat Hadiri Kegiatan Ordinasi Vicar Menjadi Pendeta Di Gereja BNKP | Puncak Peringatan HBP ke-60, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Syukuran | Walikota Dumai H. Paisal Sukses Laksanakan MTQ XLII Sebagai Tuan Rumah | Gus Irawan Dukung Sepenuhnya Pencalonan Khenoki Waruwu Sebagai Bupati Nias Barat Periode 2024-2029 | Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah | LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023
Senin, 29 April 2024
/ Kuantan Singingi / 21:51:45 / Ketua Komisi B DPRD Kuansing: Bisa Pidana dan Perdata dengan Denda Miliaran Rupiah /
Ketua Komisi B DPRD Kuansing: Bisa Pidana dan Perdata dengan Denda Miliaran Rupiah
Senin, 15/05/2017 - 21:51:45 WIB
ketua Komisi B DPRD Kuansing, Andi Nurbai, SP.

REALITAONLINE.COM,TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau belum mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pencemaran sungai oleh PT Citra Riau Sarana (CRS). Sebab, hasil hearing, Senin (15/5/2017) akan dilaporkan kepada pimpinan dewan.

"Memang belum ada rekomendasi apa-apa dari hearing ini. Kendati demikian, kita pasti akan menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Andi Nurbai, SP saat hearing.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, terjadi perbedaan antara laporan masyarakat dan keterangan manajemen PT CRS. Dimana, PT CRS membantah telah melakukan pencemaran sungai.

"Apa yang menjadi laporan masyarakat dan keterangan dari CRS, ini akan menjadi bahan pertimbangan kita nantinya," ujar Andi Nurbai. Meski tidak ada keputusan, Andi Nurbai mengingatkan PT CRS tentang putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor Nomor: 26/Pdt.G/2009/PN.TPI. Gugatan tersebut dilakukan masyarakat kelompok nelayan terhadap PT Cahaya Bintan Abadi.

Dimana, pihak tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Sehingga, tergugat harus membayar denda senilai Rp10,76 miliar.

"Artinya, PT CRS bisa digugat secara pidana dan perdata dengan denda miliaran rupiah," ujar Andi Nurbai.

Senada dengan itu, Rustam Effendi, anggota Komisi B DPRD Kuansing mengusulkan untuk meninjau pengelolaan limbah PT CRS. Apalagi dengan adanya laporan pipa siluman.

"Kita harus tinjau ke lapangan dan kita harap masyarakat juga ikut menunjukkan dimana pipa siluman itu berada," ujar Rustam.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com