ANGKINANG - Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa sabu seberat 60 gram lebih yang digelar di teras depan ...[read more] "> ANGKINANG - Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa sabu seberat 60 gram lebih yang digelar di teras depan " />
Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Kampar / 21:21:12 / Polres Kampar Sore Tadi Musnahkan 60 Gram Sabu /
Polres Kampar Sore Tadi Musnahkan 60 Gram Sabu
Senin, 15/05/2017 - 21:21:12 WIB

REALITAONLINE.COM,BANGKINANG - Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa sabu seberat 60 gram lebih yang digelar di teras depan Mapolres Kampar, Senin (15/5/2017). Pemusnahan barang bukti narkotika ini dari pantauan Media dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK didampingi KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari BNK Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, Dinas Kesehatan Kampar, Ketua PWI Kampar serta beberapa wartawan Daerah Kampar, selain itu juga hadir Kasat Binmas, Kapolsek Perhentian Raja dan beberapa penyidik serta 4 orang tersangka terkait barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini.

Sebanyak 60,66 gram sabu yang dimusnahkan kali ini berasal dari 3 kasus dengan 4 tersangka yang diungkap Jajaran Polres Kampar, dengan perincian sebagai berikut:

1. Pada tanggal 26/4/2017 dengan tersangka PA (LK 25), TKP di Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir bersama barang bukti shabu seberat 14,81 gram.

2. Pada tanggal 4/5/2017 dengan tersangka AJ (LK 22) dan BS (LK 16), TKP Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu bersama barang bukti shabu seberat 20,05 gram.

3. Pada tanggal 5/5/2017 dengan tersangka HR (LK 32), TKP Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja bersama barang bukti shabu seberat 26,54 gram.

Kapolres Kampar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen jajaran Polres Kampar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres bahwa selain melakukan penegakkan hukum, Jajaran Polres Kampar juga intensif melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan preventif ini sering dilakukan ke sekolah-sekolah, komunitas serta di lingkungan masyarakat antara lain melalui Bhabinkamtibmas, namun semua upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua elemen masyarakat guna menyelamatkan generasi bangsa," jelas Kapolres.

Selanjutnya narkotika jenis Sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender lalu dibuang ke tanah oleh Kapolres Kampar.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com