BENGKALIS - Assesment untuk jabatan Eselon II dengan sistem lelang terbuka yang akan dilaksanakan nantinya oleh Pemkab Bengkalis dalam ...[read more] "> BENGKALIS - Assesment untuk jabatan Eselon II dengan sistem lelang terbuka yang akan dilaksanakan nantinya oleh Pemkab Bengkalis dalam " />
 
Home
Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya | Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia | Ketua DPRD Siak Halalbihalal dengan Pejabat Pemkab dan Forkopimda | Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Dapatkan Pendidikan | Kajati Riau Akmal Abbas Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Bupati Kasmarni Ucapkan Tah | Desa Sungai Nibung Siak Kecil Jalani Sesi Wawancara Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional
Rabu, 01 Mei 2024
/ Bengkalis / 19:11:17 / Assesment Terbuka Pejabat Bengkalis Eselon II Diminta Transparan /
Assesment Terbuka Pejabat Bengkalis Eselon II Diminta Transparan
Senin, 15/05/2017 - 19:11:17 WIB

REALITAONLINE.COM,BENGKALIS - Assesment untuk jabatan Eselon II dengan sistem lelang terbuka yang akan dilaksanakan nantinya oleh Pemkab Bengkalis dalam mengisi kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).

Terkait hal ini, pihak Pemkab. Bengkalis diminta untuk transparan dengan mengikuti aturan yang ada dan pada pejabat yang ikuti seleksi tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

‎Hal ini disampaikan Ketua BM PAN Bengkalis, Reza Alfian, bahwa dalam kompetensi para pejabat eselon II ini, melalui pengukuran secara sistematis dengan menggunakan metode assessment center.

"Oleh karena itu, harus transparan serta mengikuti aturan main yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), "harapnya, Sabtu (13/05/17)

Dia jelaskan, dalam penilaian dan evaluasi seseorang, agar dapat menghasilkan kinerja yang unggul yang sistematis terhadap keterampilan yang dimiliki. Analisis dilakukan sesuai dengan persyaratan yang dijabarkan dari jabatan tersebut.

Selain itu pengambilan keputusan dalam sebuah pemerintahan, dampaknya memang besar. Baik itu kemajuan sebagai prestasi, maupun penurunan yang merupakan resiko. Salah satu yang berpengaruh dan beresiko adalah pengambilan keputusan dalam penempatan pegawai berdasarkan rekomendasi ike or dislike.

"Bukan tidak mungkin, ketika seorang kepala daerah menempatkan seorang pegawai dalam jabatan tertentu melakukannya atas dasar rekomendasi yang dipercayainya, serta kenyataan yang menjadi bukti bahwa sosok tersebut belum tentu mampu menjalankan tugas pokok sebagaimana semestinya, "tambahnya.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, sebagai turunan dari UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PP ini adalah mandat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN dituntut mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja..

"Menurut PP ini, aparatur sipil negara berhak mempunyai kedudukan jabatan tanpa melihat hal-hal, perbedaan ras, usia, kelamin dan situasi politik. Yang penting tiga kata kunci ini terpenuhi,  disamping itu tentunya tidak mengangkangi ketentuan yang telah termaktub dalam peraturan Pemerintah tersebut, dan menjadi persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), "beber Reza lagi.
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com