BENGKALIS- Samsulrizal alias Opang (50) meninggal dunia di Lapas Kelas II Bengkalis , subuh tadi, Sabtu (13/5/2017). Mantan Sekretaris Di...[read more] "> BENGKALIS- Samsulrizal alias Opang (50) meninggal dunia di Lapas Kelas II Bengkalis , subuh tadi, Sabtu (13/5/2017). Mantan Sekretaris Di" />
 
Home
Tut Wuri Handayani Bu Guru SMA N 6 Padangsidempuan Khoirun Nisa Daulay. | Staf Ahli Menkumham RI Bidang Ekonomi, Kunjungi Rutan Dumai | Dorong Daerah Alokasikan Anggaran Sesuai Keperluan  | Langka Cepat Polsek dan Satpol PP Pelalawan Tertibkan Warung Remang -Remang di KM 2 Koridor RAPP | Bangun Pendekatan Emosional dengan Masyarakat | Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa se-Riau
Selasa, 07 Mei 2024
/ Bengkalis / 21:49:14 / Napi Lapas Bengkalis Meninggal Dunia Subuh Tadi /
Napi Lapas Bengkalis Meninggal Dunia Subuh Tadi
Sabtu, 13/05/2017 - 21:49:14 WIB
Ismail

REALITAONLINE.COM,BENGKALIS- Samsulrizal alias Opang (50) meninggal dunia di Lapas Kelas II Bengkalis , subuh tadi, Sabtu (13/5/2017). Mantan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis ini sempat dibawa ke RSUD Bengkalis guna memastikan kondisinya.

Kepala Lapas Bengkalis, Sarju Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Namun ia belum mengetahui sakit apa yang diderita mantan Sekretaris Dinsos itu hingga meninggal dunia. Sebab, yang bersangkutan tidak pernah mengecek, kontrol dan mengeluh sakit.

"Malam tadi baik-baik saja. Ada anggota saya bilang, malam tadi bertemu dia, yang bersangkutan ngomong: Pak, besok pagi saya bebas, pas-pas subuh," ujar Sarju mengulang pembicaraan almarhum ke anggotanya.

"Lepas itu, tadi malam, satu kamar itu dia gantian tidurnya, saya sini yo tidur sini yo," ulangnya. Disampaikan Kalapas, mendiang sempat dibawa ke RSUD Bengkalis untuk memastikan kondisinya. Ternyata memang sudah meninggal dunia.

Untuk diketahui, Syamsulrizal menjalani hukuman penjara di Lapas Bengkalis karena terjerat kasus Narkoba pada 19 Agustus 2013 silam. Hakim Pengadikan Negeri Bengkalis memvonis yang bersangkutan 5 tahun penjara dan denda 8 ratus juta atau pidana kurungan 5 bulan.

"Hukumannya 5 tahun dan baru bebas 28 Mei 2019, tambah subsider 3 bulan," tutup Sarju Wibowo.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com