BANGKINANG - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan satu orang pengedar narkoba di Dusun Bukit Permai Desa Binuang ...[read more] "> BANGKINANG - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan satu orang pengedar narkoba di Dusun Bukit Permai Desa Binuang " />
Home
Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini | Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel
Sabtu, 20 April 2024
/ Kampar / 21:09:45 / Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Mahasiswa Kampar Diciduk Polisi /
Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Mahasiswa Kampar Diciduk Polisi
Sabtu, 13/05/2017 - 21:09:45 WIB

REALITAONLINE.COM,BANGKINANG - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan satu orang pengedar narkoba di Dusun Bukit Permai Desa Binuang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Kamis (11/5/2017) pukul 21.00 WIB.

Pelaku adalah salah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Riau berinisial ZU alias Z (27), warga Desa Binuang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi Media, jumat (12/5/2017) menyebutkan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil lidik tim opsnal Satnarkoba Polres Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis malam pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Aulia Rahman langsung menerjunkan Tim Opsnal ke lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang mana pelaku sedang berada di dalam rumah. Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku serta seisi rumah dengan disaksikan oleh RT setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, 6 paket sedang dan 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan pelaku di dalam kamar tepatnya di dalam sebuah speaker aktif.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas yaitu 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 2 bal plastik bening pembungkus, 2 buah sendok shabu, 1 buah kaca pirek serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

Tapip menambahkan, satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Tapip bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 15 tahun.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com