BENGKALIS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman kepada 6 anggota Polres Kepulauan Meranti yang melakukan pengani...[read more] "> BENGKALIS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman kepada 6 anggota Polres Kepulauan Meranti yang melakukan pengani" />
 
Home
Tingginya Debit Air PLTA Koto Panjang, Pj Bupati Kampar Menghimbau Masyarakat Selalu Waspada. | hentikan aktivitas pertambangan galian Golongan C di Desa Koto Tibun Kec. Kampar | Pelaksanaan pawai ta'aruf MTQ Yang Ke-IX Tingkat Desa Kelebuk 1445 H/2024 M Terlaksana Dengan Baik | Ketua BPD Desa Meskom Abu Talib Terpilih Menjadi Wakil Ketua FKBPD Sekabupaten Bengkalis . | MTQ Yang Ke-XXIX Tingkat Desa Teluk Lancar Di Buka Secara Langsung Oleh Camat Bantan | DPMD Bersama DPPPA dan Diskominfotik Gelar Bimtek Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak
Minggu, 19 Mei 2024
/ Bengkalis / 21:48:02 / Kasus Meranti Berdarah /
Kasus Meranti Berdarah
Rabu, 10/05/2017 - 21:48:02 WIB
Sidang putusan kasus Meranti Berdarah di PN Bengkalis.

REALITAONLINE.COM,BENGKALIS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman kepada 6 anggota Polres Kepulauan Meranti yang melakukan penganiayaan hingga meninggalnya Apri Hadi Pratama, Honorer Dispenda Kepulauan Meranti, Selasa (9/5/2017).

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Sutarno sebagai ketua dan Wimmi Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola sebagai anggota. Keenam terdakwa divonis jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Anom Saputra divonis oleh hakim terbukti melakukan penganiayaan terhadap Apri Hadi, sehingga majelis hakim memutuskan Anom dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Begitu juga dengan rekannya Deni Yanzulni divonis dengan hukuman yang sama.

Putusan yang sama juga dijatuhkan hakim kepada terdakwa lain, Dedi Susandi, Beni Surya dan R Eka. Sementara terdakwa Lizma Pendana Nasution yang hanya diputus satu tahun penjara. Sidang sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menuntut Anom Saputra bersama Deni Yanzulni 7 tahun 6 bulan. Sementara Dedi Susandi, Beni Surya dituntut 4 tahun penjara, R Eka dan Lizma Penanda Nasution dituntut 1 tahun 6 bulan.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com