PEKANBARU- Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak yang terdiri dari Laskar Melayu Rembuk (LMR) Siak, Masyarakat Peduli Kabupate...[read more] "> PEKANBARU- Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak yang terdiri dari Laskar Melayu Rembuk (LMR) Siak, Masyarakat Peduli Kabupate" />
 
Home
Bimbingan Teknis Implementasi Penatausahaan SIPD-RI Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2024 | Bupati Nias Barat Hadiri Kegiatan Ordinasi Vicar Menjadi Pendeta Di Gereja BNKP | Puncak Peringatan HBP ke-60, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Syukuran | Walikota Dumai H. Paisal Sukses Laksanakan MTQ XLII Sebagai Tuan Rumah | Gus Irawan Dukung Sepenuhnya Pencalonan Khenoki Waruwu Sebagai Bupati Nias Barat Periode 2024-2029 | Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah
Senin, 29 April 2024
/ Siak / 21:11:29 / Resahkan Warga Perawang Akibat Palusi Udara /
Resahkan Warga Perawang Akibat Palusi Udara
Rabu, 10/05/2017 - 21:11:29 WIB
Panglima Muda LMR Siak Firdaus memperlihatkan laporan Kopel Siak ke Polda Riau, terkait pencemaran yang dilakukan PT IKPP.(foto:istimewa).

REALITAONLINE.COM,PEKANBARU- Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak yang terdiri dari Laskar Melayu Rembuk (LMR) Siak, Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan WALHI Riau, resmi melaporkan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) ke Polda Riau, Selasa (9/5/2017).

Laporan ini menindaklanjuti aksi demontrasi yang sudah 3 kali dilakukan Kopel Siak di PT IKPP terkait pencemaran udara yang dilakukan perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara tersebut.

"Hari ini kita sudah masukan laporan PT IKPP ke Polda Riau terkait penutupan aliran sungai Perawang (sungai alam) ke aliran kanal PT IKPP, pengelolaan pabrik chlorine di lokasi PT IKPP, beroperasinya MB 21 dan MB 24 yang sangat meresahkan warga karena terindikasi pencemaran lingkungan. Kemudian, masalah pencemaran udara yang keluar dari cerobong pabrik, sehingga meresahkan masyarakat Perawang," kata Panglima Muda LMR Siak Firdaus kepada Media, Selasa (9/5/2017).

Dikatakan Firdaus, selain dirinya, surat laporan itu juga ditandatangani Pimpinan Koalisi Syadra Hera, Bupati LIRA Siak Deddy, Ketua Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) Wan Hamzah dan Ketua WALHI Riau Riko Kurniawan. "Kita berharap laporan ini segera diproses pihak kepolisian agar pencemaran udara dilakukan PT IKPP yang meresahkan masyarakat Perawang dapat segera berakhir," ujar Firdaus.

Sehari sebelumnya, Kopel Siak telah memasukan surat ke DPRD Siak agar memanggil pihak PT IKPP untuk digelar rapat dengar pendapat (hearing). Laporan itu diterima Ketua Komisi IV DPRD Siak Ismail Amir.

"Iya, sudah saya terima surat dari Kopel Siak itu. Sudah kita masukan di Bagian Umum. Nanti kita bicarakan di Badan Musyawarah (Banmus). Mudah-mudahan secepatnya kita penuhi tuntutan masyarakat melalui Kopel Siak ini," ujar legislator dari Partai Hanura dapil Tualang ini.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com